Gegara Membuat Kerumunan Satpol PP Bubarkan Acara Dangdutan di Depok

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Satpol PP Kota Depok membubarkan acara dangdutan di Jl Balong Poncol, Cipayung. Dangdutan yang merupakan hajatan warga itu tidak memiliki izin keramaian.

Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin, mengatakan dangdutan itu dibubarkan pada Rabu (26/1) malam. Ikin mengaku sudah berkoordinasi dengan RT setempat terkait acara dangdutan itu.

“Nggak ada izin, saya sudah koordinasi dengan ketua RT-nya. Saya telepon RT 05, Pak Kohar sendiri nggak tahu, malah dia minta bubarin aja,” ujar Ikin saat dihubungi, Kamis (27/1/2022).

Ikin menjelaskan awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga yang kebetulan tinggal di daerah yang sama. Pihaknya kemudian mengecek ke lokasi.

Saat dicek ke TKP, panggung dan sound system sudah terpasang sejak pukul 18.00 WIB. Ikin, yang juga tinggal di sana, sempat mendengar suara dangdutan tersebut.

“Habis Isya itu jam 20.30 WIB dia langsung main. Saya pun baru denger, saya samperin, kok ada panggung, ada lighting juga. Akhirnya kita kontak Babinsa dan tim Garuda Kota,” sambung Ikin.

Tim gabungan datang ke lokasi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu acara dangdutan masih berlangsung dan langsung ia bubarkan.

Menurut Ikin, dangdutan itu banyak ditonton warga sehingga menimbulkan kerumunan. Penonton yang datang bukan hanya warga setempat.

“Ada yang dari Pancoran Mas, dari Kelurahan Mampang, jauh-jauh. Memang ngundang (dangdutan), tujuan cuma senang-senang,” papar Ikin.

Petugas Satpol PP kemudian membubarkan dangdutan itu. Ikin mengingatkan warga untuk tidak membuat kerumunan di tengah pandemi Corona yang belum usai ini.

“Kita sudah ancam, apabila ada kegiatan semacam ini, otomatis akan sita barangnya,” tutup Ikin.