Dispensasi Karantina Mandiri Pejabat Dicabut, Sesuai Perintah Presiden Jokowi

Berita257 views

Inionline.id – Saat ini tak ada lagi dispensasi aturan karantina bagi pejabat yang pulang dari luar negeri sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini, para pejabat tetap harus karantina di lokasi karantina terpusat atau hotel seperti warga lainnya.

Aturan itu termuat dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 2/2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Keputusan itu ditetapkan pada 4 Januari 2022.

Dalam surat keputusan tersebut, Satgas Covid-19 menentukan tempat karantina terpusat untuk WNI yang baru saja kembali dari luar negeri. Tempat karantina terpusat ini hanya bisa digunakan oleh:

-Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia

-Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri

-Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri

-Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Ketentuan di atas adalah diktum Keenam dari Keputusan Satgas. Dalam diktum Ketujuh, ada aturan bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi terpusat. Jika tak mau karantina di lokasi terpusat seperti Wisma Atlet, pegawai pemerintah wajib karantina di hotel yang sudah ditentukan.

Berikut isi lengkap diktum Ketujuh:

Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah

Sebelumnya, Satgas Covid-19 sempat menerbitkan aturan yang mengizinkan dispensasi karantina bagi pejabat setingkat eselon 1. Dispensasi itu terkait durasi hingga lokasi karantina. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memberikan arahan tegas yang meminta tidak ada lagi dispensasi karantina.

“Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina, bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi, dispensasi. Apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Senin (3/1/2022).

Jokowi mengatakan mayoritas kasus Omicron di Indonesia berasal dari luar negeri. Jokowi meminta aparat mengawasi soal karantina.

“Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” ujar Jokowi.