Berikut Kriteria Penerima Vaksin Booster yang akan Dimulai 12 Januari

Berita057 views

Inionline.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kriteria penerima vaksin booster. Diketahui vaksinasi booster atau dosis ketiga ini akan mulai diberikan bulan ini.

Vaksinasi booster diberikan untuk orang dewasa dengan kriteria tertentu. Hal ini merujuk pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Lalu apa saja kriteria penerima vaksin booster? detikcom merangkum informasinya berikut ini.

Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022

Menkes menyampaikan Presiden sudah memutuskan vaksinasi booster akan segera dilakukan. Rencananya dimulai pada 12 Januari mendatang.

“Saya ingin meng-update, vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari, ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai rekomendasi WHO,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers, Senin (3/1/2022).

Kriteria Penerima Vaksin Booster

Dalam keterangannya, Menkes mengungkap kriteria penerima vaksin booster yang akan segera digelar. Disampaikan, ada lebih dari 200 daerah yang telah memenuhi kriteria vaksinasi.

Berikut beberapa kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum:

Orang dewasa di atas 18 tahun
Sudah divaksin dua dosis, dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan
Berada di kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria vaksinasi, yaitu:
– 70 persen vaksinasi pertama
– 60 persen vaksinasi kedua
Dituturkan Budi, kini sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria vaksinasi booster. Adapun per Januari ini, ada sekitar 21 juta penduduk yang masuk kategori penerima vaksin booster.

Jenis Vaksin Booster

Budi menerangkan terkait jenis vaksin booster yang akan diberikan. Pihaknya akan memutuskan pada 10 Januari mendatang sambil menunggu rekomendasi ITAGI dan BPOM. Namun disampaikan ada sebagian warga yang akan menerima vaksin booster dengan jenis vaksin sama dan ada pula yang berbeda.

“Dan jenis booster-nya nanti akan kita tentukan, ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog, jenis vaksinnya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan segera bisa diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi ITAGI dan BPOM,” imbuh Budi.

Tarif Vaksin Booster

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksinasi booster ada yang diberikan secara gratis dan berbayar. Untuk vaksinasi mandiri akan diberlakukan pembayaran meski belum diputuskan berapa kisarannya.

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya di Jakarta, Selasa (4/1).

Untuk diketahui, pemberian vaksin booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, kelompok komorbid immunocompromised, dan kelompok rentan lainnya.

Sementara itu, vaksin mandiri dapat dibiayai secara perorangan atau melalui badan usaha. Vaksinasi dilakukan di RS BUMN, RS swasta, maupun klinik swasta.