Anies Tetap Berlakukan PTM 100% di Jakarta Meski Berstatus Level 2

Pendidikan157 views

Inionline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua. Kepgub ini salah satunya mengatur kalau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan tetap dengan kapasitas 100 persen.

Dalam Kepgub tersebut, Anies menjelaskan ketentuan ini berlaku selama tujuh hari, hingga 31 Januari 2022. Dalam Kepgub tersebut, Anies menerapkan skema pembelajaran mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang panduan pembelajaran saat pandemi covid-19.

Sesuai SKB Empat Menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua, maka PTM dilaksanakan setiap hari. Lalu, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari.

Syaratnya, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen. Sedangkan, capaian vaksinasi di DKI Jakarta sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen.

Selain soal PTM, dalam Kepgub 59 tahun 2022 tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih tetap sama dengan ketentuan Kepgub 47 Tahun 2022 soal PPKM level dua. Artinyta, belum ada aturan yang berubah dari sebelumnya.

Kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO). Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung. Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian, restoran dan kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen. Kemudian, fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.

Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.

Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.