Untuk Mengatur Pengembangan Dana Abadi Pendidikan untuk Ponpes, Presiden Jokowi Merevisi Perpres

Berita157 views

Inionline.id – Mengenai dana abadi pendidikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru. Di peraturan presiden terbaru, diatur mengenai hasil pengembangan dana abadi pendidikan digunakan untuk program layanan yang salah satunya meliputi pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren.

Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan itu diteken Presiden Jokowi pada 15 Desember 2021 sebagaimana salinannya dilihat, Senin (20/12/2021). Perpres itu mencabut aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2019.

Pada Pasal 7, dijelaskan mengenai pengembangan dana abadi di bidang pendidikan. Pengembangan dana abadi di bidang pendidikan ini dilakukan oleh LPDP.

Pasal 7
(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat
berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

(3) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat
dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh LPDP.
(2) LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun.
(3) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan manajemen sumber daya manusia LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Sedangkan ketentuan mengenai penggunaan dana abadi di bidang pendidikan diatur di Pasal 12 dan Pasal 13, sebagai berikut:

Pasal 12
Hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Pasal 13
Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk di dalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi:
a. beasiswa gelar dan nongelar;
b. peningkatan kompetensi gelar dan nongelar;
c. pendanaan riset;
d. pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren; dan
e. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Di pasal selanjutnya, ada juga ketentuan mengenai penggunaan hasil pengembangan dana abadi penelitian untuk inovasi. Selain itu, diatur pula mengenai hasil pengembangan dana abadi kebudayaan.

Pasal 14
Hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian digunakan untuk melaksanakan program layanan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

Pasal 15
Hasil pengembangan Dana Abadi Kebudayaan digunakan untuk program layanan yang meliputi:
a. fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya;
b. produksi kegiatan kebudayaan;
c. produksi media; dan
d. program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Pasal 16
Hasil pengembangan Dana Abadi Perguruan Tinggi digunakan untuk program layanan dana padanan atas hasil pengembangan dana abadi masing-masing
perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat perguruan tingginya.