Tempat Publik Ditutup Jam 22.00, Polisi Mengatur Tahun Baru Jakarta Senyap

Headline457 views

Inionline.id – Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya bersama stakeholder terkait akan membuat Jakarta sepi di malam tahun baru.

Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 akibat perayaan tahun baru. Apalagi, saat ini sudah terjadi transmisi lokal varian Omicron di Jakarta.

“Dengan bantuan masyarakat dan hasil koordinasi yang solid kita bersama-sama membuat Jakarta sepi di perayaan malam tahun baru,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12).

Sambodo juga kembali menegaskan bahwa perayaan malam pergantian tahun di Jakarta dilarang. Baik itu di kafe, bar, hingga hotel.

“Jadi semua tempat publik akan tutup pada pukul 22.00 dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1 Januari dan 2 Januari,” ucap Sambodo.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta kepada seluruh warga untuk patuh sehingga tidak tercipta kerumunan di malam pergantian tahun.

“Kita harap ada kepatuhan semua pihak dalam merayakan tahun baru dalam rangka pengendalian Covid-19 di Jakarta yang masih bisa terkendali dan mudah-mudahan bisa kendalikan lebih baik lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arifin juga menyampaikan bahwa satgas internal di setiap tempat wisata akan ditingkatkan guna memastikan tidak ada kerumunan.

“Satgas internal di tempat-tempat wisata tingkatkan pelaksanaaan kegiatan dan kerumunan tak terjadi lagi di tempat-tempat wisata Dan pelaku usaha enggak ada pawai keliling, kembang api, dan perayaan tahun baru,” tuturnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) selama dua hari, yakni pada 31 Desember dan 1 Januari pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB di 11 kawasan.

Yakni Jalan Asia-Afrika, Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD, Jalan Makahakam-Bulungan-Barito 1, Thamrin-Sudirman, Kota Tua, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indak Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur dan Kawasan Danau Sunter.