Selama Liburan Natal dan Tahun Baru Sekolah di Palembang Tak Libur

Pendidikan257 views

Inionline..id – Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatra Selatan, meniadakan libur sekolah semester genap selama periode liburan hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 tahun 2021 untuk mencegah penyebaran covid-19.

Kepala Disdik Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, peniadaan tersebut sudah disosialisasikan kepada masing-masing kepala sekolah di semua jenjang baik negeri ataupun swasta. Sosialisasi dilakukan melalui surat edaran yang diterbitkan pada Senin, 29 November 2021.

“Kami melaksanakan dua imbauan dari Mendagri dalam instruksinya. Mengatur pembagian rapor semester ganjil dilaksanakan di bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan siswa secara khusus pada periode libur tersebut,” kata Zulinto di Palembang, Selasa, 30 November 2021.

Ia mengatakan, libur semester genap dimundurkan pada 10-15 Januari 2022. Lalu, siswa akan kembali masuk sekolah pada 17 Januari 2022 mengikuti semester genap tahun ajaran 2022/2023.

Jadwal pembagian rapor semester ganjil juga disesuaikan, yang semula dijadwalkan 16-18 Desember 2021, diundur menjadi 6- 8 Januari 2022.

Selain itu pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) yang semula hanya berlangsung dari 29 November 2021 sampai 4 Desember 2021 diubah dengan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh secara bergantian hingga 31 Desember 2021.

“Juga melakukan pelarangan cuti dan berpergian ke luar kota 24 Desember 2021- 2 Januari 2022 untuk guru dan pegawai ASN,” tegasnya.