Per 26 Desember Tarif Tol Tomang-Tangerang-Cikupa Naik Rp500

Ekonomi657 views

Inionline.id – Mulai 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB PT Jasa Marga (Persero) Tbk & PT Marga Mandalasakti akan menaikkan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp500 untuk semua golongan kendaraan. Kenaikan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Tarif baru nanti akan berlaku di seluruh ruas tol dengan panjang mencapai 31,7 kilometer (km). Terdiri dari ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).

“Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp500 pada setiap golongan,” ungkap Presiden Direktur Marga Mandalasakti Krist Ade dalam keterangan resmi, Selasa (21/12).

Selain merujuk pada aturan tersebut, kenaikan tarif tol juga mempertimbangkan data inflasi di wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen pada Maret 2019 sampai Agustus 2021. Kenaikan tarif juga untuk mendukung keberlangsungan bisnis jalan tol bagi perusahaan.

“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan,” jelasnya.

Alasan lain, sambungnya, dalam rangka menjaga iklim investasi di proyek jalan tol. Harapannya, hal ini bisa membuat minat investor untuk masuk ke bisnis ini jadi meningkat.

Berikut rincian kenaikan tarif tol:

Golongan I dari Rp7.500 menjadi Rp8.000 per kendaraan
Golongan II dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu per kendaraan
Golongan III dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu per kendaraan
Golongan IV dari Rp15 ribu menjadi Rp15.500 ribu per kendaraan
Golongan V dari Rp15 ribu menjadi Rp15.500 ribu per kendaraan