Pekan Depan Pemprov DKI Akan Memulai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Berita357 views

Inionline.id – Vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun akan mulai dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Proses pemberian vaksinasi akan dilakukan pekan depan.

“Untuk vaksinasi anak 6-11 tahun, Dinas Kesehatan sudah siap insyaallah minggu depan,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kesenian Condet, Jakarta Timur, Minggu (12/12/2021).

Riza menerangkan saat ini pihaknya menunggu regulasi untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun oleh Kementerian Kesehatan. Riza berharap regulasi itu sudah dapat disampaikan pada pekan depan.

“Tinggal menunggu regulasi dari Kementrian Kesehatan ya, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa disampaikan diluncurkan regulasinya,” ungkap Riza.

Diketahui, vaksinasi anak bakal segera dimulai pertengahan Desember. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 aturan periode Natal dan Tahun Baru.

Dalam salah satu poin aturan yang dirilis, Mendagri menginstruksikan vaksinasi anak di seluruh wilayah Indonesia bisa dimulai sejak 24 Desember. Adapun wilayah yang sudah bisa melakukan vaksinasi anak, harus melengkapi sejumlah syarat terlebih dulu.

Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis aturan Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Desember 2021.

Sebelum menjalankan vaksinasi anak, dalam poin lainnya pemerintah ingin menggencarkan vaksinasi lansia di wilayah masing-masing.

“Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021,” sambung dia.

Masuk periode Nataru, pemerintah juga memperketat arus mudik khusus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI). Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan digencarkan di fasilitas umu, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata dan ibadah.