Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri untuk Cegah Penularan Omicron

Berita057 views

Inionline.id – Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penularan varian Omicron yang saat ini tengah merebak di sejumlah negara.

Larangan ini berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Luhut juga mengimbau masyarakat umum untuk menunda perjalanan ke luar negeri pada saat ini.

“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” katanya.

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Selain melarang pejabat ke luar negeri, langkah pencegahan lainnya adalah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari semula 7 hari menjadi 10 hari.

Kebijakan tersebut berlaku untuk kedatangan di luar 11 negara yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. WNI atau WNA yang datang atau transit dari negara tersebut wajib karantina 14 hari.

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

“Tentunya kebijakan (pejabat dilarang ke luar negeri) ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.