Kasus Omicron Pertama Sebagai Alarm Kewaspadaan Satgas Covid-19

Berita057 views

Inionline.id – Satgas Penanganan Covid-19 menilai Kasus positif Covid-19 yang disebabkan infeksi varian Omicron sebagai alarm, atau peringatan kewaspadaan. Pada Kamis (16/12), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan kasus varian Omicron pertama di Indonesia.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat harus tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan. Adapun kasus yang dimaksud terjadi di fasilitas karantina Covid-19, Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta yang dialami seorang petugas kebersihan berinisial N.

“Penemuan kasus Omicron pertama menjadi peringatan bahwa kita harus tetap waspada dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan, tanpa perlu khawatir
berlebihan,” kata Wiku.

Wiku berharap, masyarakat tidak abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan, sekalipun kondisi pandemi Covid-19 saat ini cenderung melandai. Dia mengingatkan, seluruh penduduk Indonesia pernah merasakan dampak pahit yang mengikuti lonjakan kedua. Sehingga, semua orang didorong mempertahankan kondisi yang terkendali sekarang, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Protokol kesehatan diyakini menjadi sarana pencegahan penularan Covid-19 yang paling mudah, murah, dan efektif untuk dilakukan. Wiku menambahkan, pemerintah juga mengadakan berbagai upaya demi perlindungan tambahan, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan Covid-19, baik secara nasional maupun global.

Wiku menuturkan, adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu yang menyesuaikan kondisi itu menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan yang semata-mata bertujuan melindungi rakyat Indonesia dari potensi peningkatan kasus Covid-19.

Dia meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.

“Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan menaatinya,” ujar Wiku.

Dia menyatakan, kebijakan itu dibuat dengan tanpa pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat, sesuai peraturan serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

“Berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Satgas Penanganan Covid-19 akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat,” katanya.