Cegah Varian Omicron Masuk RI, AP II Menmbah Titik Cek di Bandara Soetta

Nasional357 views

Inionline.id – PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan pengetatan pengawasan penumpang perjalanan internasional di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) untuk mencegah masuknya COVID-19 varian Omicron. Hal ini mengacu pada SE Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2021 yang menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing ke Bandara Soetta.

“Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholders, titik check point akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik,” ujar Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid dari keterangan yang diterima wartawan, Jumat (3/12/2021).

Penutupan ini berlaku untuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron. Negara tersebut, yaitu Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Selain itu, WNA yang secara geografis berdekatan dengan transmisi kasus omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho juga ditutup sementara. Dia mengatakan seiring dengan itu, stakeholders Bandara Soetta melakukan kordinasi untuk pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional.

Titik check point yang ditambah adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat. Wasid memaparkan sebelumnya, penumpang ke luar dari pesawat hanya menemui check point pemeriksaan dokumen kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

“Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” papar Wasid.

Untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi penumpang perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk Indonesia. Executive General Manager Bandara Soetta, Agus Haryadi mengungkapkan pemeriksaan di titik terdepan untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara berjalan efektif.
“Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” ucap Agus.

Agus menambahkan Bandara Soetta sangat siap dalam menjalankan tes NAAT/jenis lainnya atau tes RT-PCR bagi penumpang pesawat yang baru mendarat. Menurutnya, Bandara Soetta telah dilengkapi fasilitas laboratorium Bio Safety Laboratorium Level-2 (BSL-2) berkapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari.

“Fasilitas BSL-2 ini mendukung upaya mencegah kasus impor COVID-19,” tuturnya.

Selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan. Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Setelah itu dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

Bagi WNI yang tiba dari 11 negara yang masuk daftar tutup sementara, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.