Warga Diimbau Tidak Pulang Kampung dan ASN Dilarang Cuti Saat Nataru

Berita057 views

Inionline.id – Pemerintah melarang mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam salinan Inmendagri yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik. Kepala daerah diminta untuk menyosialisasikan larangan tersebut.

“Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum kesatu huruf e angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Pada poin berikutnya, pemerintah mengimbau masyarakat tidak pulang kampung. Pemerintah pun meminta akan memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Aturan itu juga mencantumkan larangan cuti pada libur Natal dan tahun baru. Larangan berlaku bagi pekerja di pemerintahan dan swasta.

“Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf g angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Pemerintah mengimbau pekerja dan buruh tidak mengambil cuti pada periode libur akhir tahun. Ketentuan pelarangan cuti akhir tahun akan diatur lebih detail oleh kementerian/lembaga terkait.