Untuk Pinjaman Pemda dan PEN, SMI Kucurkan Rp37 Triliun

Ekonomi157 views

Inionline.id – SMI, Edwin Syahruzad Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menegaskan telah memiliki komitmen menyalurkan pinjaman sebesar Rp37 triliun kepada pemerintah daerah (pemda).

Pinjaman itu akan mengalir untuk pemda sebesar Rp6,65 triliun dan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah sebesar Rp30,43 triliun.

“Pembiayaan reguler sudah mencapai Rp6,65 triliun untuk 29 pemda dan ada juga komitmen pembiayaan dalam konteks pinjaman PEN daerah, yakni Rp30,43 triliun,” imbuh Edwin, dalam webinar Indonesia Sustainable Development Day 2021, Rabu (10/11).

Pinjaman reguler dari SMI diberikan kepada pemda sejak 2015 lalu untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah.

Sementara, pinjaman PEN daerah merupakan fasilitas ad hoc untuk mendukung daerah dalam rangka memulihkan ekonomi akibat pandemi covid-19.

SMI menyalurkan pinjaman PEN daerah secara khusus sejak tahun lalu dan tahun ini.

Saat ini, SMI juga sudah memberikan fasilitas penyiapan 23 proyek di 21 daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka mengatasi masalah ketiadaan anggaran dan meningkatkan kapasitas pemda dalam menyiapkan infrastruktur.

Namun, Edwin menjelaskan bahwa SMI tidak bisa membantu pembiayaan semua jenis infrastruktur. Hanya, beberapa sektor yang dapat diberikan suntikan dana, antara lain jalan, jembatan, rumah sakit, pasar, transportasi, sumber daya air, telekomunikasi, migas dan hilir, hingga pengelolaan sampah.

Kemudian ada pula sektor irigasi, energi baru dan terbarukan dan konservasi energi, infrastruktur kawasan, lembaga pemasyarakatan, pariwisata, pendidikan, informatika, olahraga, kesenian, dan perumahan rakyat yang dapat dibantu pendanaannya oleh PT SMI.

Secara rinci, pemda di Sumatra mendapat porsi pembiayaan paling banyak dibandingkan pulau lain, yakni 36 persen. Sementara dari sisi sektor, jalan dan jembatan menjadi infrastruktur yang banyak dimintai pembiayaan.

Sebagai informasi, SMI adalah perusahaan pelat merah yang berfokus pada pembiayaan infrastruktur di daerah. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.