Syarat Terbaru Naik Kapal Laut Jawa Bali: Antigen H-1

Berita157 views

Inionline.id – Syarat naik kapal laut terbaru di Jawa-Bali sudah diterbitkan oleh pemerintah. Calon penumpang kapal laut diminta untuk menunjukkan hasil tes antigen.

Syarat naik kapal laut terbaru ini diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

“Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” demikian bunyi Inmendagri terbaru seperti dikutip detikcom pada Selasa (2/11/2021).

Masa berlaku hasil tes antigen sebagai syarat naik kapal laut terbaru, yakni satu hari. Selain menunjukkan hasil tes antigen, penumpang diminta menunjukkan surat vaksin.

Kewajiban menunjukkan hasil tes rapid antigen ini tak hanya digunakan dalam syarat naik kapal laut. Pelaku perjalanan transportasi darat juga wajib menunjukkan hasil tes antigen.

Demikian juga untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang. Mereka hanya diminta menunjukkan hasil tes rapid antigen. Berikut ini aturannya:

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam