Syarat Perjalanan Darat, Kereta, hingga Pesawat Terbaru Sesuai SE Kemenhub

Nasional157 views

Inionline.id – Syarat perjalanan dalam negeri dengan berbagai transportasi, mulai darat, laut, kereta api hingga pesawat kembali diperbarui oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). Terdapat empat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan baru yang diterbitkan pada 27-28 Oktober 2021 lalu.

Adapun perubahan syarat perjalanan ini terkait dengan ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dan syarat kartu vaksin. Lalu apa saja syarat perjalanan di berbagai transportasi ini? ulasannya berikut ini.

Syarat Perjalanan Transportasi Darat

Aturan syarat perjalanan dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Menhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut isinya yang berlaku mulai 27 Oktober 2021:

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali wajib memenuhi ketentuan:

– Perjalanan jarak jauh adalah perjalanan dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam
– Pelaku perjalanan dengan transportasi darat, seperti kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor dan kendaraan bermotor umum, wajib melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
– Pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Perjalanan Transportasi Laut

Aturan syarat perjalanan dengan transportasi laut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Menhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut isinya yang berlaku mulai 27 Oktober 2021:

Penumpang kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dengan kapal laut

Penumpang kapal laut dari dan atau ke pelabuhan di seluruh Indonesia wajib menunjukkan:

– kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.
– Pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
– Syarat perjalanan di atas tidak berlaku bagi penumpang di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Syarat Perjalanan Transportasi Kereta Api

Aturan syarat perjalanan dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Menhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut isinya yang berlaku mulai 27 Oktober 2021:

Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di Jawa dan Bali wajib memenuhi ketentuan:

– kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Jawa wajib memenuhi ketentuan:

– kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Perjalanan Transportasi Pesawat

Aturan syarat perjalanan dengan transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Menhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut isinya yang berlaku mulai 28 Oktober 2021:

Penumpang pesawat dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali wajib memenuhi ketentuan:

– kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang pesawat antar bandara di Jawa dan Bali wajib memenuhi ketentuan:

– kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang pesawat antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib memenuhi ketentuan:

– kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Demikian informasi soal syarat perjalanan dengan transportasi umum, mulai dari darat, laut, kereta api hingga pesawat. Patuhi aturan yang berlaku ya.