Satgas: Kebijakan Prokes Nataru Sasar Pergerakan di Sektor Wisata Hingga Peribadatan

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Wiku Adisasmito Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, kebijakan protokol kesehatan menjelang Natal dan Tahun Baru diarahkan pada sektor wisata, pertokoan, dan tempat ibadah.

“Antisipasi di lapangan yang mencakup pergerakan orang di berbagai lokasi seperti lokasi wisata, pertokoan dan tempat peribadatan,” kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers di YouTube BNPB pada Kamis (4/11).

Walau saat ini kasus Covid-19 cukup terkendali, namun upaya pengawasan harus terus dilakukan, termasuk terkait keterisian rumah sakit untuk menekan angka kematian, serta meningkatkan angka kesembuhan semaksimal mungkin. Wiku mengatakan, kebijakan konversi tempat tidur perawatan di rumah sakit berlaku saat tingkat keterisian lebih dari 60 persen.

“Upaya penanganan yang dilakukan jika ketersediaan tempat tidur untuk COVID-19 sudah di atas ambang batas atau lebih dari 60 persen, maka pihak rumah sakit didorong untuk melakukan konversi tempat tidur,” katanya.

Saat ini, keterisian tempat tidur perawatan pasien atau bed occupancy rates (BOR) pasien Covid-19 secara nasional mencapai 3,62 persen. Provinsi dengan BOR yang lebih tinggi dari angka nasional adalah Bali sebesar 5,41 persen, diikuti Sulawesi Utara 5,9 persen, Maluku Utara 6,77 persen, dan Papua 11,41 persen.

Sementara, provinsi dengan kasus aktif yang cenderung meningkat adalah Lampung sebesar 1,68 persen, Sulawesi Utara 1,27 persen, Sulawesi Tenggara 0,35 persen, Maluku Utara 0,47 persen, dan Papua 5,03 persen.

“Kesembuhan nasional saat ini berada pada angka 96,33 persen. Provinsi dengan persentase kesembuhan yang masih di bawah angka nasional adalah Lampung yaitu 90,63 persen, Jawa Timur 92,44 persen, Sulawesi Utara 95,73 persen dan papua 93,35 persen,” katanya.

Di sisi lain, persentase kematian nasional saat ini adalah sebesar 3,38 persen. Lampung menempati angka kasus kematian yang lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu 7,69 persen, disusul Jawa Timur sebesar 7,44 persen dan Bali 3,54 persen.