PKS: Putusan MK Membuktikan Pembahasan UU Cipta Kerja Bermasalah dan Inkonstitusional

Politik157 views

Inionline.id – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani heran UU Cipta Kerja masih berlaku. Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Seharusnya, dia mengungkapkan, jika proses pembentukan undang-undang memang buruk, produk yang dihasilkan juga inkonstitusional. Netty mengingatkan, MK jangan terkesan politisi.

“Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional. Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/11).

Meski begitu, dia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji formil UU Cipta Kerja. Pernyataan MK bahwa omnibus law ini inkonstitusional, membuktikan sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah.

“Putusan MK ini membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional. Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan Undang-Undang,” ujar Netty.

PKS telah menolak UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan perundang-undangan. Selain proses yang cacat, hasilnya merugikan banyak pihak.

“PKS menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya,” sambung Netty.

Netty juga mengajak semua pihak untuk mengawal perbaikan UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Ada waktu tenggat dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja.

“Kita di Fraksi PKS DPR RI bersama-sama masyarakat akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun ke depan tidak ada Peraturan Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK,” tutupnya.