Pilgub Jabar Capai 2,4 Triliun, Bapemperda Panggil Sekda Jawa Barat

Politik057 views

Bandung, Inionline.id – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Jawa barat menggelar rapat kerja bersama Sekda Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja dengan perangkat daerah terkait, serta KPU Provinsi Jabar, Senin (15/11/2021).

Menurut anggota Bapemperda Jabar Asep Arwin Kotsara tujuan utama rapat ini adalah Ranperda usulan Gubernur tentang Dana Cadangan Daerah (DCD) yang digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tahun 2024.

“Sebagaimana diketahui bahwa KPU Jabar mengajukan usulan untuk biaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jabar sebesar 2.4 Triliun, oleh karena itu Bapemperda DPRD Jabar memanggil Sekda beserta jajarannya serta Ketua KPU Provinsi Jabar guna menjelaskan angka 2.4 Triliun tersebut,” ujar Asep Arwin Kotsara.

Adapun angka 2.4 Triliun tersebut dibagi atas 2 bagian besar, yaitu :
1. Honorarium Badan ADHOC : 1.5 Triliun
2. Belanja barang & jasa : 899 Milyar
Disampaikan oleh ketua KPU bahwa penghitungan honorarium berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-138/MK-02/2020 tentang usulan standard biaya honorarium badan Adhoc Pemilihan 2020.
Biaya honorarium ini melingkupi,
1. Honorarium Petugas di tingkat Kecamatan : 5 org/Kecamatan(627 Kecamatan)
2. Honarium Sekretariatan Kecamatan: 4 org/Kecamatan(627 Kecamatan)
3. Honorarium di tingkat kelurahan/desa: 3 org/desa(5957 desa/kelurahan)
4. Honorarium Sekretariatan Kelurahan/Desa : 3 orang(5957 desa/kelurahan)
5. Honorarium petugas di TPS(122.504 TPS)
Berdasarkan Surat KEMENKEU tersebut, biaya honorarium dibuat range minimal dan maksimal, diserahkan kepada masing-masing kota/kabupaten dan Provinsi untuk menentukan sendiri sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurut legislator Kota Bekasi-Depok tersebut, nominal yang dipakai oleh KPU Jabar dalam perhitungan adalah angka maksimal.

Beberapa usulan yang disampaikan oleh Bapemperda Jabar baik kepada Sekda maupun KPU, adalah :

1. Permohonan untuk menghitung dengan tarif minimal yang tertulis dalam surat KEMENKEU. Sebagai contoh, Provinsi Jateng biaya untuk Pilgub 2024 hanya 900 Miliar, karena yang dipakai dalam perhitungan adalah tarif minimal.
2. Lakukan Countermeasure terhadap masalah masalah pada Pilkada/Pilgub periode sebelumnya, sehingga tidak menyebabkan bertambahnya biaya.
3. Karena tahun 2024 adalah Pilkada serentak, maka ada potensi untuk melakukan sharing pembiayaan dengan Kota, Kabupaten.
4. Perlu dilakukan rasionalisasi pembiayaan karena kondisi keuangan Prov. Jabar yang tidak sehat, ditambah beban hutang cicilan dana PEN sebesar 650 Miliar.
5. Naskah Akademik segera diselesaikan, karena akan menjadi pedoman dalam pembuatan Ranperda dan biaya Pemilihan.