Pemerintah Mengusulkan Daftar Pembatasan di PPKM Level 3 Nataru

Nasional157 views

Inionline.id – Di seluruh Indonesia selama massa libur Natal dan tahun baru Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3. Pemerintah mengusulkan sejumlah acara tak digelar.

“Disepakati bahwa selama libur Natal dan tahun baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan level 3. Walaupun ini bukan seluruh daerah level 3, tapi pengetatan seluruh Indonesia akan diberlakukan dengan standar yang diberlakukan untuk level 3,” ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam video yang diterima wartawan, Kamis (18/11/2021).

Dengan aturan itu, dia menyebut akan ada keseragaman skala nasional terkait pencegahan Corona pada akhir tahun.

“Sehingga ada keseragaman nasional dan kemarin juga ada kesepakatan setelah aturan yang berlaku, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, nanti akan diseragamkan,” imbuhnya.

Dalam video itu ditampilkan juga sejumlah aturan dalam PPKM level 3 saat Natal dan tahun baru. Adapun slide soal usulan sejumlah kegiatan tak digelar. Apa saja?

1. Acara Old & New (outdoor&indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Usulan: Dilarang
Keterangan: Kemenparekraf, Polri, Pemda

2. Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenag

3. Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenparekraf, Pemda

4. Pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022

Usulan: Dilarang
Keterangan Polri

5. Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
Keterangan: Kemenparekraf, Kemendag

Adapun dalam slide yang diperlihatkan dalam rakor antarkementerian diusulkan selama Natal-tahun baru sekolah tidak libur. Pembagian rapor di Januari. Usulan itu dari Kemendikbud.

Lalu untuk bioskop, Kemenparekraf mengusulkan buka 50 persen. Kegiatan makan dan minum kapasitas 50 persen dengan prokes. Kemenpora mengusulkan ditiadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Lalu Kemendag dan Pemda mengusulkan event perayaan Natal dan tahun baru di mal dilarang. Jam operasional diubah menjadi pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.