Pekerja Publik di Singapura yang Tidak Divaksin Bisa Dikenai Cuti Tanpa Gaji

Internasional157 views

Inionline.id – Para pekerja publik di Singapura yang tetap menolak untuk divaksinasi COVID-19, meskipun memenuhi syarat secara medis, bisa dikenai cuti di luar tanggungan atau cuti tanpa gaji.

Divisi Layanan Publik (PSD) Singapura menyatakan bahwa itu akan menjadi cara terakhir yang ditempuh pemerintah Singapura.

Kamis (4/11/2021), pernyataan tersebut merupakan lanjutan dari pengumuman Kementerian Kesehatan pada 23 Oktober lalu tentang izin kembali bekerja di kantor. Disebutkan bahwa hanya karyawan yang telah divaksinasi penuh atau yang telah sembuh dari COVID-19 dalam 270 hari terakhir, yang akan diizinkan kembali ke tempat kerja mulai tahun depan.

Juru bicara PSD mengatakan bahwa mulai 1 Januari 2022 pihaknya “akan melakukan yang terbaik” untuk mengizinkan karyawan yang tidak divaksinasi untuk bekerja dari rumah jika pekerjaannya memang memungkinkan. Karyawan dapat dipindahkan ke pekerjaan lain yang memungkinkan bekerja dari rumah dengan remunerasi atau sepadan dengan “tanggung jawab pekerjaan alternatif”.

“Jika seorang karyawan memilih untuk tidak divaksinasi meskipun dia secara medis memenuhi syarat untuk vaksinasi, dan jika dia tidak dapat dipekerjakan kembali, kami dapat memberikan mereka cuti tanpa gaji sebagai upaya terakhir atau membiarkan kontrak berakhir tanpa perpanjangan lebih lanjut,” demikian disampaikan PSD.

Langkah tersebut telah direncanakan sejak bulan lalu oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kesehatan bersama dengan Kongres Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Pengusaha Nasional Singapura.

Menurut laman resminya, PSD Singapura mempekerjakan 153.000 karyawan di 16 kementerian dan lebih dari 50 badan hukum.

Pihak PSD melaporkan sekitar 98 persen karyawan telah divaksinasi penuh. PSD menyatakan akan “sangat mendorong” 2 persen sisanya – terdiri dari sekitar 3.000 karyawan – untuk divaksinasi guna melindungi diri mereka sendiri dan orang lain.

Lebih lanjut, pihak PSD menambahkan bahwa hanya sebagian kecil pekerja publik yang secara medis tidak memenuhi syarat penggunaan vaksin mRNA seperti Pfizer-BioNTECH dan Moderna.

PSD menambahkan bahwa para karyawan itu harus divaksinasi dengan vaksin non-mRNA di bawah program vaksinasi nasional, yang sekarang juga menawarkan vaksin Sinovac.

Para pelaku ekonomi seperti bank, jaringan supermarket hingga raksasa e-commerce secara kooperatif juga mendorong para pekerja mereka untuk divaksinasi sesuai pedoman pemerintah.

Sebelumnya pada Oktober lalu, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan pengumuman bahwa karyawan yang tidak divaksinasi, yang pekerjaannya tidak dapat dilakukan dari rumah, dapat diberhentikan dalam kurun waktu yang ditentukan, sebagai langkah terakhir.

“Jika pemutusan hubungan kerja karena ketidakmampuan karyawan berada di tempat kerja untuk melakukan pekerjaan sesuai kontrak, pemutusan hubungan kerja tersebut tidak akan dianggap sebagai pemecatan yang salah,” ujar kementerian.