Menkominfo Menyebut Saat Nataru PPKM Level 3 Hanya Sementara

Nasional057 views

Inionline.id – Pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru COVID-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun kebijakan itu bersifat sementara, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahaminya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menuturkan periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di tanah air yang berpotensi meningkatkan mobilitas dan kegiatan masyarakat.

“Khawatirnya bisa memicu kenaikan kasus. Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (24/11).

Oleh karena itu, kata Johnny, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru. Kebijakan, lanjut dia, semata-mata ditetapkan guna menekan potensi gelombang baru COVID-19.

Johnny mengajak masyarakat memahami keputusan tersebut sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan strategi gas dan rem yang telah dilakukan selama ini.

“Tujuannya agar tidak ada gelombang ke-3 COVID-19 akibat libur Nataru serta perekonomian tetap terjaga,” katanya.

Menurutnya, upaya tersebut sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan capaian penanganan COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan.

Dalam sepekan terakhir, misalnya, jumlah kasus aktif nasional menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus pada 14 November 2021 menjadi 8.126 kasus pada 21 November 2021. Sedangkan untuk penambahan kasus baru, rata-rata 362 kasus setiap harinya.

Johnny menuturkan dalam pemberlakuan PPKM Level 3 nanti, pemerintah tidak akan memberlakukan penyekatan di masa libur Nataru. Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera terbit.

“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” ujarnya.

Adapun, upaya pengetatan yang dilakukan di antaranya, pertama, memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Kedua, memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.

Ketiga, mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru. Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemda setempat.

Keempat, membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.

Kelima, melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Sementara itu, epidemiolog sekaligus peneliti senior Kamaluddin Latief menganggap penetapan kebijakan untuk mengatur mobilitas ini sangat tepat, karena peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus, bahkan jumlah kematian.

“Data di luar negeri maupun di tanah air menjadi bukti yang sangat kuat, di mana kasus dapat naik lebih dari 2 kali lipat dalam 2 minggu pascalibur panjang,” tuturnya.

Guna mendorong masyarakat mematuhi kebijakan tersebut, tambah Kamal, prinsip promosi dan pencegahan kesehatan yang masif, sistematis dan multisektor harus dikedepankan.

“Namun, jika ini ternyata tidak diikuti dengan perubahan perilaku yang baik dari masyarakat, maka reward dan punishment harus sudah diberlakukan,” tambahnya.

Kamal menegaskan, jika kita ingin mempertahankan tren positif penanganan COVID-19 di tanah air, masyarakat tidak boleh lelah mempertahankan sikap positif yang terbukti efektif memutus rantai penularan COVID-19.