Mal Buka 50% Kapasitas Pukul 09.00-22.00, Inmendagri Terbaru Terkait Natal dan Tahun Baru

Berita057 views

Inionline.id – Pemerintah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang diatur ialah terkait operasional mal selama Natal dan Tahun Baru.

Salinan Inmendagri tersebut diterima dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Inmendagri itu telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

Dalam Inmendagri tersebut diatur terkait operasional mal selama periode Natal dan tahun baru. Pengunjung mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mal.

Mal tetap diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen pengunjung dari pukul 09.00-22.00 WIB. Akan tetapi event perayaan Natal dan tahun baru di mal tidak diperbolehkan.

Selain itu, bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan 50 persen kapasitas penonton. Tak hanya itu, makan dan minum di dalam area mal diperbolehkan dengan 50 persen kapasitas tempat.

Berikut ini aturan lengkap terkait operasional mal selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022:

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 -21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.