Larangan dari Afsel ke RI Resmi Berlaku Besok untuk Mencegah Covid Omicron

Headline057 views

Inionline.id – Pelarangan warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau berkunjung dari Afrika Selatan masuk ke RI mulai berlaku secara efektif besok, Selasa (30/11). Hal itu mengoreksi peraturan sebelumnya yang memuat pemberlakuan larangan terhitung sejak hari ini.

Larangan memasuki wilayah Indonesia tersebut guna mencegah varian baru Covid-19, Omicron.

“Aturan berlaku besok. Ini karena tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang terbang masuk/dalam perjalanan ke Indonesia sehingga dikasih waktu 1×24 jam sejak keputusan satgas terbaru untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan satgas,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Senin (29/11).

Selain Afrika Selatan, Ditjen Imigrasi juga bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Tidak hanya itu, Indonesia juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan dan beberapa negara lain yang disebutkan sebelumnya.

Lebih lanjut, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” pungkasnya.

Penyebaran varian Omicron terus menjadi perhatian dunia lantaran memiliki banyak sekali mutasi yang dikhawatirkan para ahli dapat mengurangi efikasi vaksin Covid-19 yang ada.

Selain itu, varian ini juga telah ditemukan di beberapa negara seperti Belgia, Jerman, Inggris, Italia, Israel, Hong Kong, hingga Australia. Australia bahkan mendeteksi dua kasus Covid-19 berasal dari varian Omicron pada Minggu (18/11).

Kedua kasus ini terdeteksi lewat pengecekan terhadap penumpang yang berasal dari wilayah selatan Afrika menuju Sydney. Kedua penumpang itu datang ke Australia melalui maskapai Qatar Airways melewati Doha.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahkan telah menetapkan varian Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian dengan kewaspadaan tinggi hanya dalam waktu 17 hari usai pertama kali teridentifikasi.