Kontroversi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Dewan Jabar Iwan Suryawan Angkat Bicara

Berita057 views

Bandung, Inionline.id – Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menjadi kontroversi diberbagai kalangan akhir-akhir ini.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pun menuai tanggapan dari berbagai pihak baik yang pro maupun kontra terhadap aturan tersebut. Sebab, ada kalangan yang menilai Permendikbud Ristek ini melegalkan seks bebas.

Menanggapi kontroversi ini anggota DPRD Jawa barat Iwan Suryawan turut angkat bicara. Dirinya tak habis pikir kenapa point yang menjadi kontroversi tersebut bisa luput.

“Karena dalam perspektif yang lebih luas kita harus melindungi generasi yang akan datang termasuk kita yang ada disini sebagai orang tua kepada anak, oleh karena itu memang DPR RI segera mendorong dan meminta Pemerintah mencabut Permen tersebut,” kata Iwan, Minggu (14/11/2021).

Momentum pun hampir bersamaan saat ramai pembahasan Undang-Undang kekerasan seksual dan lainnya, Iwan Suryawan mengaku heran kenapa tiba-tiba muncul Permendikbud nomor 30 sementara yang disiapkan sebetulnya undang-undangnya terlebih dahulu yang lebih luas dan mengatur seluruh aktivitas.

“Aktivitas ini dibolehkan dan saya rasa masalah moral, seksual, sosial serta pemerintah harus berhati-hati dalam mengeluarkan Permendikbud, karena memang ini akan membahayakan,” pungkasnya.