Kementerian Kesehatan Pastikan Harga PCR Tidak akan Merugikan Warga

Berita057 views

Inionline.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pastikan  mengevaluasi harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) terus dilakukan oleh pemerintah.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan hal tersebut dilakukan pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan yang sesuai dengan harga yang dibayarkan.

“Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Minggu (7/11).

Selain untuk memastikan keterjangkauan masyarakat, Nadia mengatakan, evaluasi tarif juga bertujuan agar menjadi acuan dasar bagi pihak penyedia tes, baik swasta maupun pemerintah.

Sehingga melalui evaluasi harga tersebut, menurutnya, akses bagi kepentingan bisnis dalam penyelenggaraan tes PCR telah tertutup dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat.

“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP,” tuturnya.

“Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” imbuh Nadia.

Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR, mencapai 45-55 persen” jelas dr. Nadia.

Nadia menjelaskan, tarif maksimal tes PCR dihitung dari biaya jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Ihwal tingginya harga tes PCR di awal Pandemi Covid-19, ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan stok komponen yang tersedia sangatlah minim. Sementara permintaan di pasar global kala itu sangat tinggi.

Seiring dengan melimpahnya komponen tes PCR dan produsen penyedia baik lokal maupun internasional, ia mengatakan, barulah pemerintah dapat mulai melakukan penurunan terhadap harga tes PCR.

“Saat ini sudah terdapat lebih dari 200 jenis reagen Swab RT-PCR yang masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin edar dari Kemenkes dengan harga yang bervariasi. Artinya sudah terjadi persaingan variasi dan harga untuk komponen reagen Swab RT-PCR,” pungkasnya.

Diketahui, evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kemenkes bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama pada tanggal 5 Oktober 2020 ditetapkan tarif maksimal pemeriksaan tes PCR sebesar Rp900 ribu.

Kedua, pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan tarif tes PCR untuk pulau Jawa-Bali maksimal RP495 ribu dan Rp525 ribu untuk di luar pulau Jawa-Bali.

Terakhir pada tanggal 27 Oktober kemarin,  pemerintah menetapkan harga tes maksimal untuk tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp275 dan Rp300 ribu untuk di luar pulau Jawa-Bali.