Kejaksaan Tinggi Mencatat 8 Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati di Jawa Barat

Inionline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat telah ada delapan bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh pengadilan. Jumlah delapan terdakwa itu merupakan akumulasi dari Januari hingga September 2021.

“Semuanya itu dari data kejaksaan negeri se-Jawa Barat pada periode Januari hingga September 2021, dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 di antaranya dijatuhkan pidana hukuman mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Minggu (21/11).

Dodi mengatakan delapan terdakwa yang divonis hukuman mati itu belum ada yang dieksekusi.

“Semuanya masih berproses hukum, kan ada grasi, ada pengajuan yang lainnya, jadi hingga sekarang belum inkracht,” katanya.

Berdasarkan data Kejati Jawa Barat, bandar narkoba divonis hukuman mati paling banyak diputus pengadilan di Cirebon. Ada lima banda narkoba yang divonis hukuman mati di sana.

Setelah itu, di Kota Bandung, ada dua yang divonis hukuman mati dari 138 perkara terkait narkoba. Kota Bekasi menjadi wilayah dengan kasus narkoba terbanyak, yakni 231 perkara dari total 734 kasus di Jawa Barat.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa hukuman mati boleh diberikan kepada terdakwa yang memang melakukan tindak pidana berat. Termasuk kasus korupsi.

Dia menegaskan bahwa UUD 1945 tidak melarang hukuman mati diterapkan. Jaksa Agung bicara demikian menanggapi aktivis HAM yang keberatan dengan penerapan hukuman mati di Indonesia.