Ini yang Perlu Diperhatikan Saat PPKM Level 3 Se-Indonesia yang Dimulai 24 Desember

Nasional057 views

Inionline.id – Di seluruh wilayah di Indonesia akan diberlakukan PPKM level 3. Aturan ini berlaku di akhir tahun demi mencegah lonjakan kasus COVID-19.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” sambungnya

Pelaksanaan PPKM level 3 seluruh Indonesia dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Mulai kegiatan ibadah Natal hingga perayaan Tahun Baru juga bakal diperketat.

Lalu apa saja informasi soal pelaksanaan PPKM level 3 yang akan berlaku akhir tahun mendatang? simak ulasannya berikut ini.

Kegiatan Publik Saat PPKM Level 3 Dibatasi

Saat PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia, sejumlah kegiatan di ruang publik akan lebih diperketat. Hal ini merujuk pada aturan yang diterbitkan dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu dan ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Adapun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bernomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut kegiatan yang diatur:

Pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal
Perayaan Tahun Baru
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal
Kegiatan di bioskop
Kegiatan di tempat makan/minum
Kegiatan di tempat wisata
Kegiatan di tempat ibadah
Perjalanan antar daerah
Lebih lengkapnya dapat melihat berita di bawah ini:

Cuti Dilarang Saat PPKM Level 3 Bagi Profesi Tertentu

Merujuk pada Inmendagri No 62 Tahun 2021, cuti di masa libur Natal dan tahun baru dilarang. Cuti dilarang bagi pekerja:

Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tentara Nasional Indonesia (TNI),
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI),
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Karyawan swasta
Sementara itu, pekerja/buruh diminta menunda pengambilan cuti selama periode PPKM level 3

Aturan Perjalanan Mendesak Saat PPKM Level 3
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah di masa PPKM level 3 Nataru. Namun jika mendesak, masyarakat harus tetap mematuhi beberapa hal berikut:

Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.

Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan.

Di masa PPKM level 3 Nataru, Pemprov DKI juga bakal mempertimbangkan SIKM hingga perluasan ruas ganjil genap. Simak informasinya di halaman kedua.

Pemprov DKI Pertimbangkan SIKM Saat PPKM Level 3

Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mempertimbangkan soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode PPKM level 3 Nataru mendatang. SIKM berlaku sesuai dengan rencana PPKM, yaitu mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

SIKM akan kita pertimbangkan. Belum diputuskan. Semua dalam pembahasan, dialog, diskusi, karena ini cuma 1 minggu, memang ini harus diputuskan. Akan segera kami umumkan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021) pagi.

Pemprov DKI juga mempertimbangkan aturan lainnya selain SIKM. Yaitu terkait perluasan ganjil genap di masa PPKM level 3.

“Termasuk terkait gage sedang dirumuskan yang terbaik. Seluruh dinas dan unit terkait nanti akan menyesuaikan. Ini sedang didiskusikan, didialogkan, nanti pada waktunya akan dimatangkan dan diumumkan,” ujarnya.

“Artinya, dari beberapa ruas nanti, apakah diperluas atau bagaimana, nanti akan dilihat. Semua akan diputuskan yang terbaik terkait pengaturan gage, kapasitas, jam operasional, semua akan disesuaikan,” sambungnya.