Ini Usulannya Soal Aturan PPKM Level 3 Se-Indonesia Akhir Tahun

Nasional357 views

Inionline.id – Aturan PPKM level 3 penting untuk diketahui. Baru ini pemerintah berencana akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun. PPKM level 3 ini akan membatasi kegiatan masyarakat di ruang publik.

Aturan PPKM Level 3: Berlaku di Akhir Tahun

Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia di akhir tahun. Tepatnya, selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

PPKM level 3 ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah berencana menerbitkan aturan terbaru melalui instruksi Mendagri (Inmendagri).

“Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Aturan PPKM Level 3: Diseragamkan se-Indonesia

Muhadjir Effendy memastikan peraturan PPKM level 3 akan berlaku di Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” lanjutnya.

Aturan PPKM Level 3: Tidak Ada Penyekatan

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, mobilitas warga akan diperketat selama penerapan PPKM level 3 se-Indonesia. Namun, sesuai arahan Presiden, ia mengatakan pada liburan Nataru tahun ini tidak dilakukan penyekatan.

“Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk swab antigen mungkin juga ada yang perlu masih PCR, kemudian vaksin terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan,” kata Muhadjir kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Muhadjir juga akan berkoordinasi dengan para tokoh agama mengenai pembatasan selama libur Natal dan tahun baru. Pemerintah ingin pembatasan tersebut nantinya tidak mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Aturan PPKM Level 3: Ada Sejumlah Usulan

Saat ini, aturan PPKM level 3 yang akan diberlakukan pada akhir tahun belum resmi diterbitkan. Pemerintah sedang merumuskan aturan yang akan diterapkan dalam PPKM level 3 pada libur Nataru ini,

Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa ada beberapa usulan mengenai hal yang dilarang dalam pemberlakuan PPKM level 3. Saat ini, sejumlah usulan tersebut sedang dikaji pemerintah.

Berikut adalah sejumlah usulannya:

Acara Old & New (outdoor&indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

– Usulan: Dilarang
– Keterangan: Kemenparekraf, Polri, Pemda
Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022
– Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
– Keterangan: Kemenag
Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
– Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
– Keterangan: Kemenparekraf, Pemda
Pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
– Usulan: Dilarang
– Keterangan Polri
Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
– Usulan: Disesuaikan dengan level daerah
– Keterangan: Kemenparekraf, Kemenda
Aturan PPKM level 3 se-Indonesia bakal berlaku di akhir tahun mendatang. Simak selengkapnya di halaman kedua.

Aturan PPKM Level 3: Kewajiban Vaksin
Dalam menghadapi Libur Nataru tahun ini, Muhadjir menilai Indonesia memiliki situasi lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hal ini terlihat dari jumlah cakupan vaksinasi di atas 60% untuk dosis pertama, serta melandainya angka kasus, fatality rate, dan angka kasus aktif.

Namun, pemerintah menetapkan masyarakat yang bepergian harus dalam keadaan sehat. Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin bepergian harus sudah melakukan vaksinasi dan melakukan tes swab sebelum berangkat.

“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya di lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.