Ini Langkah Pencegahan RI Meski Virus Omicron di Indonesia Belum Terdeteksi

Nasional157 views

Inionline.id – Indonesia dipastikan belum ditemukan Virus Omicron. Hal ini dikonfirmasi Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.

“Sampai sekarang Indonesia belum teramati adanya varian Omicron ini,” tegas Menkes Budi dalam konferensi pers di kanal Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Minggu (28/11/2021).

Meski belum terdeteksi di Indonesia, Pemerintah mengambil sejumlah langkah pencegahan masuknya varian Omicron. Mulai dari menutup jalur masuk dari negara-negara di Afrika hingga memberlakukan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri selain negara Afrika.

Untuk lebih lengkapnya, detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

Masa Karantina WNA-WNI Jadi 7 Hari

Untuk mencegah masuknya virus Omicron di Indonesia, pemerintah memperketat pengawasan di pintu masuk internasional. Pengunjung dari luar negeri kini wajib karantina selama 7 hari dan semua sampel yang terdeteksi positif akan dilakukan tes genome sequencing.

“Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan di udara, laut, dan darat bekerja dengan keras. Kebijakan kita semua kedatangan internasional akan kita tes PCR, kalau positif genome sequence,” kata Menkes Budi.

Pemerintah juga menerbitkan aturan baru dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari ini, 29 November 2021. Dalam SE tersebut, masa karantina WNA-WNI yang awalnya 3 hari kini ditambah hingga 7 hari. Mereka juga diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR.

WNA dari 11 Negara Afrika Dilarang Masuk

Demi mencegah masuknya virus Omicron di Indonesia, WNA yang melakukan perjalanan dari negara-negara yang telah terdeteksi varian corona baru Omicron dilarang memasuki Indonesia. Adapun daftar negara yang masuk ‘daftar merah’ pemerintah antara lain:

Afrika Selatan
Botswana
Namibia
Zimbabwe
Lesotho
Mozambik
Malawi
Angola
Zambia
Hong Kong
Eswatini

WNI dari 11 Negara Boleh Masuk Indonesia Asal

Khusus untuk WNI yang datang dari 11 negara di atas, masih diizinkan masuk ke Indonesia. Namun mereka wajib menjalani karantina selama 14 hari dan menjalani tes ulang RT-PCR.

Indonesia Tak Lockdown

Pemerintah tidak memberlakukan lockdown untuk mencegah virus Omicron di Indonesia. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pun menjelaskan alasannya.

“Kalau pengalaman kita, seperti juga kami sepakat, kita sudah jauh lebih canggih dari kejadian yang lalu. Kita mengawasi dengan cermat, saya kira sudah cukup bagus. Jadi kita mencari keseimbangan, sekali lagi equlibrium-nya. Karena pengalaman lockdown juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat banyak negara yang melakukan lockdown itu malah dapat serangan lebih banyak,” ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Minggu (28/11/2021).

Luhut lantas memamerkan pendekatan PPKM yang digunakan pemerintah. Menurut dia, pendekatan tersebut lebih seimbang.

“Kita malah yang melakukan pendekatan seperti PPKM itu atau keseimbangan itu akan lebih baik,” kata Luhut.