Ini Alasan Pemerintah Sosialisasikan PPKM Level 3 Nataru Lebih Awal

Nasional257 views

Inionline.id – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam menghadapi perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. PPKM Level 3 akan segera berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan, PPKM Level 3 Nataru ini akan diterapkan di seluruh Indonesia bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan PPKM berlevel yang diterapkan saat ini.

“Kebijakan baru tersebut disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru. Tujuannya menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 serta upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” kata Johnny.

Johnny juga mengatakan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal dengan tujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru.

Syarat penerapan juga akan diatur secara detail, agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanan terjaga, dan pengendalian Covid-19 dapat dilakukan dengan baik.

Sosialisasi terkait peraturan tersebut akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial, maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.

“Di saat yang bersamaan, ada 2 hal yang tetap harus kita perhatikan dalam rangka pencegahan Covid-19 ini. Kita harus ikut protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, dan akselerasi vaksinasi akan terus dilakukan,” lanjutnya.

Selain PPKM Level 3, pemerintah Satgas Covid-19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus melalui berbagai strategi kebijakan. Pertama, pemberlakuan larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.

Kedua, pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya, kata dia, penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan.

Ketiga, pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik.

Keempat, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.

“Masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menghasilkan lonjakan kasus sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat,” ujarnya.