Gubernur Bali akan Mengusulkan Wisman Tak Perlu Karantina ke Pemerintah Pusat

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Wayan Koster Gubernur Bali menilai wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali tak perlu menjalani karantina. Koster bakal mengusulkan hal itu ke pemerintah pusat.

“Iya akan saya usulkan (agar tidak ada karantina bagi wisman),” kata Koster kepada wartawan di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (11/11/2021).

Menurut Koster, wisman tak lagi perlu menjalani karantina. Sebab, turis asing ke Bali nantinya melakukan vaksinasi lengkap. Selain itu, mereka dites polymerase chain reaction (PCR).

“Karena yang datang itu kan sudah vaksin lengkap (dan) yang kedua PCR, sebenarnya sudah aman. Kalau sudah gitu sebenarnya sih harapan kita ndak perlu lagi karantina, kalaupun karantina cukup satu hari untuk menunggu hasil PCR,” kata Koster.

Sebelumnya, pemerintah pusat menerapkan aturan karantina tiga hari dari luar negeri melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.

“Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari,” tulis Kementerian Koordinator Perekonomian seperti dilihat dalam situs resminya, Selasa (2/11).

Aturan karantina 3 hari dari luar negeri sudah diberlakukan. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis wajib karantina 5 x 25 jam. Kemudian pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis wajib karantina 3 x 24 jam.