Aturan Terbaru Syarat Naik Commuter Line

Berita057 views

Inionline.id – Sebelum hendak bepergian ke luar rumah syarat naik Commuter Line perlu diketahui. Meski status PPKM Jabodetabek sudah turun level, namun Commuter Line masih memberlakukan aturan guna mencegah penyebaran virus Corona.

Adapun syarat-syarat yang ditetapkan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021. SE itu mengatur syarat perjalanan juga kapasitas penumpang di masa PPKM.

Lantas, apa saja syarat naik Commuter Line hari ini? Selengkapnya, mari simak ulasan di bawah ini.

Syarat Naik Commuter Line Hari Ini: Wajib Sudah Divaksin

Syarat naik Commuter Line hari ini adalah penumpang wajib sudah divaksin. Setidaknya, penumpang sudah mendapatkan dosis vaksin pertama.

Setibanya di stasiun, petugas yang berjaga bakal mengecek sertifikat vaksin. Alternatif lainnya, penumpang harus scan QR Code PeduliLindungi yang tertera dalam stasiun. Hal ini menjadi salah satu syarat naik Commuter Line hari ini.

Melalui scan QR Code tersebut, nantinya kesehatan penumpang dapat diketahui melalui empat warna yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi. keempatnya yakni warna hijau, oranye/kuning, merah dan hitam. Adapun makna keempat warna tersebut yakni:

-Warna Hijau: Penumpang sudah mendapat dosis vaksin COVID-19 secara lengkap. Penumpang yang masuk ke dalam kategori hijau berstatus aman dan tidak terinfeksi COVID-19, sehingga di telah memenuhi syarat naik Commuter Line hari ini.

-Warna Kuning/Oranye: Penumpang sudah mendapat vaksinasi dosis pertama. Penumpang boleh menggunakan transportasi dan masuk ke tempat umum. Hanya saja, mereka harus menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat

-Warna Merah: Penumpang sama sekali belum mendapat dosis vaksin. Warna ini sekaligus mengidentifikasi penumpang terpapar COVID-19 atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Mereka dilarang berkunjung dan menggunakan transportasi umum karena berkaitan dengan syarat naik Commuter Line hari ini

-Warna Hitam: Warna ini menunjukkan penumpang terkonfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Penumpang yang masuk kategori hitam bakal dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas yang meningkatkan terjadinya kasus aktif. Penumpang kategoru ini sama sekali tidak boleh masuk ke tempat umum

Syarat Naik Commuter Line Hari Ini: Untuk Anak-Anak

Sejalan dengan kasus COVID-19 yang melandai serta turunnya status PPKM level, kini anak di bawah 12 tahun boleh menggunakan Commuter Line. Kebijakan ini tercantum dalam syarat naik Commuter Line hari ini yang diberlakukan oleh pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Dalam akun resmi Twitternya, Commuterline menyebutkan anak di bawah 12 tahun boleh menggunakan KRL. Namun, khusus anak di bawah 5 tahun belum diizinkan naik KRL. Hal itu dikarenakan mereka rentan terpapar virus COVID-19.

Syarat Naik Commuter Line Hari Ini: Pembatasan Jam Operasional Bagi Lansia
Syarat naik Commuter Line hari ini juga mengatur tentang jam operasional lansia. Dalam kebijakannya, lansia bisa menggunakan Commuter Line mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Syarat Naik Commuter Line Hari Ini: Wajib Menggunakan Masker-Jangan Bicara

Pemerintah maupun PT KCI masih mewajibkan pengguna KRL untuk menggunakan masker. Sebagai syarat naik Commuter Line hari ini, penggunaan masker masih diwajibkan karena untuk mencegah penularan virus Corona melalui udara.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona, penumpang harus menggunakan masker berlapis. Hal ini sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan dan KPCPEN. Namun, penumpang yang menggunakan jenis masker KN95, KF94 dan N95 tidak perlu menggunakan masker berlapis.

Merujuk akun instagram Commuterline, selama dalam KRL, penumpang juga dilarang berbicara langsung ataupun melalui telepon. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona melalui udara.