Anak Kecil Apakah Boleh Naik KRL? Simak Aturannya

Berita057 views

Inionline.id – Apakah anak kecil boleh naik KRL? ditengah pelonggaran PPKM di Jabodetabek Pertanyaan ini kerap muncul. Pertanyaan ini juga muncul karena status PPKM di Jakarta sudah turun ke level 1.

Pertanyaan apakah anak kecil boleh naik KRL diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19. Melalui SE ini, ada sedikit perubahan terkait aturan naik KRL.

Lantas, apakah anak kecil boleh naik KRL? Untuk menjawab pertanyaan ini, detikcom sudah merangkumnya. Mari simak ulasan berikut ini.

Apakah Anak Kecil Boleh Naik KRL: Ini Aturan Lengkapnya

Apakah anak kecil boleh naik KRL? Mengutip akun twitter @CommuterLine, anak di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan naik KRL. Namun, mereka harus didampingi keluarga agar keamanan dan kesehatan anak tetap terjaga.

Lalu, bagaimana dengan anak di bawah 5 tahun? Anak di bawah 5 tahun belum diizinkan naik KRL. Namun, aturan ini mendapat pengecualian bagi mereka yang hendak menjalani pengobatan.

Artinya, anak di bawah 5 tahun boleh naik KRL asal untuk kebutuhan medis seperti terapi dan pengobatan. Sedangkan anak kecil yang tidak mempunyai kebutuhan medis dilarang menggunakan KRL.

Simak Lagi Syarat Naik KRL

Pertanyaan apakah anak kecil boleh naik KRL sudah terjawab, yakni diperbolehkan asal usianya di bawah 12 tahun. Selanjutnya, mari ingat lagi syarat naik KRL di masa PPKM level 1.

Mengutip akun instagram Commuterline, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mengatur syarat naik KRL. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona ditengah kasus yang sudah melandai.

Adapun syarat naik KRL di masa PPKM level adalah:

1. Wajib Divaksin

Syarat naik KRL yang pertama adalah penumpang wajib sudah divaksin. Setidaknya, penumpang sudah mendapatkan dosis vaksin pertama

Saat di stasiun, penumpang diminta menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Alternatif lainnya, petugas yang berjaga di stasiun meminta penumpang untuk scan QR Code PeduliLindungi yang tertera di pintu stasiun.

Saat scan QR Code PeduliLindungi, nantinya muncul 4 warna yang bisa mengidentifikasi kesehatan penumpang. Keempat warna itu adalah hijau, oranye/kuning, merah dan hitam. Adapun makna keempat warna tersebut adalah:

Warna Hijau: Penumpang sudah mendapat dosis vaksin COVID-19 secara lengkap. Penumpang yang masuk ke dalam kategori hijau berstatus aman dan tidak terinfeksi COVID-19
Warna Kuning/Oranye: Penumpang sudah mendapat vaksinasi dosis pertama. Penumpang boleh menggunakan transportasi dan masuk ke tempat umum. Hanya saja, mereka harus menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat

Warna Merah: Penumpang sama sekali belum mendapat dosis vaksin. Warna ini sekaligus mengidentifikasi penumpang terpapar COVID-19 atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Mereka dilarang berkunjung ke tempat umum dan menggunakan transportasi umum

Warna Hitam: Warna ini menunjukkan penumpang terkonfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Penumpang yang masuk kategori hitam akan dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas yang meningkatkan terjadinya kasus aktif. Penumpang kategori ini sama sekali tidak boleh masuk ke tempat umum dan menggunakan transportasi umum.

2. Wajib Menggunakan Masker

Syarat naik KRL selanjutnya yakni wajib menggunakan masker. Meski status PPKM sudah turun, pemerintah maupun PT KCI masih mewajibkan penumpangnya menggunakan masker. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penularan virus Corona melalui udara.

Dalam kebijakannya, penumpang harus menggunakan masker berlapis. Hal ini sesuai anjuran Kementerian Kesehatan dan KPCPEN. Namun, penumpang yang menggunakan jenis masker KN95, KF94 dan N95 tidak perlu menggunakan masker berlapis.

3. Dilarang Berbicara Selama di Dalam KRL-Jaga Jarak

Untuk meminimalisir penyebaran virus Corona, penumpang dilarang berbicara langsung ataupun melalui telepon. Selain itu, penumpang juga dilarang berkerumun agar tidak memicu penyebaran virus Corona.

Demikian informasi mengenai apakah anak kecil boleh naik kereta. Jangan lupa patuhi aturannya ya.