7 Mobil Tanpa STNK Milik Anggota Pemuda Pancasila Disita Polisi

Inionline.id – Usai aksi demo berujung ricuh, Kamis (25/11) kemarin Polisi menyita tujuh unit mobil milik anggota ormas Pemuda Pancasila.

“Ada tujuh kendaraan pengunjuk rasa yang kita amankan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat (26/11).

Dari hasil pemeriksaan, kata Sambodo, pemilik tujuh kendaraan tersebut tak bisa bisa menunjukkan surat kepemilikan kendaraan.

Sambodo menyebut ketujuh kendaraan itu saat ini disita untuk sementara waktu dan ditempatkan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, pemilik kendaraan diberikan sanksi tilang merujuk.pada Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, Sambodo menuturkan para pemilik bisa kembali mengambil kendaraannya dengan membawa surat kepemilikan.

Sebagai informasi, polisi menangkap 21 anggota Pemuda Pancasila buntut aksi demo yang berujung ricuh itu.

Setelah diperiksa, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sedangkan satu lainnya dikenakan Pasal 170 KUHP karena memukul dan mengeroyok anggota polisi yang sedang bertugas.

Kemudian, untuk lima orang lainnya yang sempat ditangkap saat ini telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.