Zona Hijau Bertambah Jadi 8 Daerah, Zona Oranye Tersisa 2

Berita057 views

Inionline.id – Satgas Penanganan Covid-19 mencatat nihil zona merah atau daerah dengan risiko rendah terhadap penularan virus corona di Indonesia selama empat pekan berturut-turut. Laporan itu merupakan perkembangan data terakhir per 17 Oktober yang baru dirilis baru-baru ini melalui laman https://covid19.go.id/peta-risiko.

Sementara itu zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19 hanya menyisakan dua daerah dalam sepekan terakhir. Yakni Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, Satgas juga mencatat zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan Covid-19 mengalami penurunan menjadi 504 wilayah, dibandingkan data pekan lalu yang mencatat 508 kabupaten/kota masuk dalam zona kuning. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia mulai dari Jawa hingga Papua mayoritas masuk kategori zona kuning.

Untuk zona hijau dengan kriteria wilayah yang tidak mengalami penambahan kasus, terdapat penambahan sehingga menjadi delapan daerah yang masuk zona hijau dalam sepekan terakhir. Adapun pada pekan lalu, zona hijau hanya tercatat di empat kabupaten/kota.

Rincian zona hijau yakni Kota Tual dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku. Kemudian Kabupaten Kaur dan Kabupaten Lebong di Bengkulu, dilanjutkan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat.

Kemudian Kabupaten Dogiyai, Papua dan Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Satgas diketahui sudah tak lagi mencatat zona hijau tidak terdampak Covid-19 di Indonesia, sebab satu wilayah yang dilaporkan tidak terdampak virus corona hingga Juli lalu, yakni Kabupaten Dogiyai di Papua, kini masuk kategori zona kuning.

Adapun peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Indikator yang digunakan adalah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Pemerintah diketahui kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) di sejumlah daerah Jawa-Bali dan luar dua pulau itu sejak 19 Oktober hingga 2 November mendatang.

Sementara untuk menangani pandemi virus corona di sejumlah daerah luar Jawa-Bali mulai besok 19 Oktober sampai 8 November. Adapun pemerintah tercatat sejauh ini telah memberlakukan PPKM Level 4,3, dan 2 sebanyak 11 kali perpanjangan sejak awal penanganan pandemi Covid-19 di nusantara.