Skema Pemilu 2024: Pemerintah Usulkan 15 Mei, KPU 12 Februari

Berita157 views

Inionline.id – Jadwal Pemilu 2024 belum juga diputuskan hingga saat ini. Sebab, baik pemerintah maupun penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, masih memiliki rencana yang berbeda.

KPU Usul 21 Februari 2024

KPU ingin hari pencoblosan digelar lebih cepat, yakni pada 21 Februari 2024. Sebelumnya, KPU mengusulkan April 2024.

“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat, […] untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada (pemilihan kepala daerah),” kata Ketua KPU Ilham Saputra saat memberi paparan pada acara diskusi virtual, seperti dikutip dari Antara, Minggu (30/5/2021).

Ilham menerangkan pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.

“Jika nanti kami laksanakan tetap bulan April, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang meminta PSU (pemungutan suara ulang), atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” ujar Ilham.

Pemerintah: Pemilu 15 Mei 2024

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah telah melakukan rapat internal membahas simulasi tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Hasilnya, 15 Mei dipilih menjadi hari pencoblosan Pemilu 2024.

“Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (hari pemungutan suara),” kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Senin (27/9/2021).

Mahfud mengatakan, dalam simulasi, ada empat tanggal yang diajukan. Dari keempat tanggal tersebut, dipilih tanggal 15 Mei dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya.

“Bahwa kita bersimulasi tentang empat tanggal pengumuman suara Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 yang urutannya tanggal 24 April, 15 Mei atau 8 Mei atau 6 Mei. Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal terkait, supaya bisa memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu maupun uangnya, masa kampanye diperpendek, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama,” ujarnya.

Selain memperhitungkan waktu dan biaya, Mahfud mengatakan alasan lain dipilihnya tanggal 15 Mei sebagai hari Pemilu 2024 adalah memperhitungkan hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Nantinya pemerintah akan menyampaikan usulan tanggal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum tanggal 7 Oktober 2021.

“Pokoknya kalau terpilih (Presiden), lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK sengketa, atau mungkin ada putaran kedua dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober, tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya,” ucapnya.

Perbedaan rencana ini muncul pro dan kontra di DPR. Pandangan fraksi pun terpecah, ada yang mendukung usulan pemerintah, ada juga yang mendukung KPU.

4 Fraksi Setuju 15 Mei 2021
Diketahui, ada empat fraksi yang tegas mendukung usulan pemilu 15 Mei 2024, yakni NasDem, Golkar, PAN, dan Gerindra. Keempatnya mendukung usulan pemerintah demi efisiensi. Namun PAN mendukung dengan catatan.

“Ya kemungkinan kalau usulan pemerintah itu logis dan pertimbangannya dari berbagai aspek persoalan tentu akan kita dukung. Jadi yang menentukan itu adalah kesepakatan Komisi II bersama pemerintah. Fraksi bisa ngusulkan boleh, cuma kita kan mengusulkan ada argumentasi itu nggak. Yang jelas, kita melakukan pembahasan,” kata anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

PDIP-PKS

Sementara itu, PDIP mendukung usulan KPU. PDIP setuju pencoblosan pemilu diselenggarakan 21 Februari 2024.

“Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR F-PDIP Junimart Girsang.

Sedangkan terkait usulan pemerintah yang meminta agar pencoblosan Pileg dan Pilpres diselenggarakan pada 15 Mei 2024. Fraksi PDIP, lanjut Junimart, menilainya kurang tepat, karena berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret hingga April 2024.

Alasan lain, lanjut Junimart. Terkait usulan dari pemerintah itu, tentunya nanti akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit. Mengingat perintah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya tanggal 27 November 2024.

“Kita hitung-hitung, kalau bulan Mei itu pencoblosan Pileg dan Pilpres, tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu, maka kalau dia dua putaran, bagaimana? Belum lagi urusan MA-MK, itu akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah ditentukan undang-undang dilakukan pada 27 November 2024,” katanya.

Senada dengan PDIP, PKS setuju usulan KPU. PKS meminta Presiden mengikuti KPU.

“Pak Jokowi ikut KPU saja. Simulasinya sudah matang. Dan punya waktu persiapan yang cukup. Biar pemilu kita berkualitas,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

“Usulan 15 Mei 2024 berisiko, waktunya mepet dengan proses Pilkada Serentak 2024 yang sudah diikat UU Pilkada pada November 2024. Dan memang ini domain KPU untuk menetapkan. Mereka yang akan menanggung beban penyelenggaraan Pemilu 2024,” lanjut Mardani.

PPP Usul Maret 2024

PPP juga menolak usulan pemerintah yang ingin pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 15 Mei. Menurut PPP, lebih rasional jika pemungutan suara Pemilu 2024 digelar Maret.

Mengapa PPP justru menyarankan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dimajukan? Sebab, PPP mempertimbangkan pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024.

“Artinya, jika pemilu nasional bulan Mei, maka jarak dengan pilkada hanya 6 bulan. Sudah pasti berimpitan dengan pelaksanaan pilkada. Belum lagi kalau pilpres 2 putaran, maka akan menyita waktu, termasuk juga adanya sengketa di MK,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

PD Setuju April-Mei 2024

Sementara itu, Partai Demokrat belum menentukan sikap. PD menilai semua rencana pasti ada plus-minusnya.

“Sebenarnya kalau tidak ada pilkada serentak November 2024, maka April atau Mei itu juga tepat sesuai jadual pemilu sebelumnya. Namun, karena pilkada bulan November di tahun yang sama, maka akan banyak tahapan yang beririsan, apalagi kalau pilpres dua putaran. Hanya itu sih problemnya. Semua ada plus-minusnya. Namun, bagaimanapun, KPU secara teknis lebih mengetahui kemampuan mereka bekerja sehingga bisa mempertimbangkan waktu yang tepat itu,” ujarnya.

PKB

Pemerintah mengusulkan pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024. Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim khawatir waktu tersebut mepet dengan pelaksanaan pilkada serentak.

“Kalau coblosan 15 Mei, kapan hasil pemilu ditetapkan? Kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu? Berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu? Kapan tahapan pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD? Kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah? Kapan pendaftaran bakal calon kepala/wakil kepala daerah oleh parpol ke KPUD?” kata Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Sampai saat ini belum ada keputusan terkait jadwal Pemilu 2024. Sejatinya keputusan pemilu akan diputuskan pada 6 Oktober 2021 dalam rapat di Komisi II DPR. Namun ditunda karena Mendagri Tito Karnavian menghadiri rapat terbatas bersama Presiden.
“Komisi II, penyelenggara pemilu, kedua juga dengan Mendagri. Tapi hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas di Istana dan ratas itu nggak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawab Pak Mendagri pada ratas kali ini,” kata anggota DPR Saan Mustopa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).