Sepanjang Operasi Patuh Jaya 44 Ribu Kendaraan Kena Tilang

Inionline.id – Sebanyak 44 ribu pengendara dikenakan sanksi tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya sejak 20 September hingga 3 Oktober.

“Jumlah penindakan pelanggaran 44.003,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin (4/10).

Dari puluhan ribu pelanggar itu, sebanyak 24.262 pengendara disita SIM-nya, lalu penyitaan STNK sebanyak 19.360 pengendara, dan roda dua yang disita sebanyak 109 kendaraan.

Argo menyebut pelanggaran itu didominasi oleh pekerja atau karyawan sebanyak 26.153 orang. Kemudian, pelajar sebanyak 10.268 orang dan sopir angkutan 4.647 orang.

Sementara terkait pelanggaran kendaraan, paling banyak adalah roda dua sebanyak 32.554 unit, kendaraan roda empat ada 6.765 unit, dan angkutan umum sebanyak 4.684 kendaraan.

Sementara itu, sambungnya, pelanggaran didominasi pelanggaran melawan arus sebanyak 8.028, melanggar rambu dilarang parkir 6.255, pelanggaran tidak memakai helm 4.823, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai standar sebanyak 3.595 pelanggaran.

“Pelanggaran melintas di jalur busway 1.983, pelanggaran pelat nomot tidak sesuai 806, penggunaan rotator sebanyak 144, pelanggaran ganjil genap 58, dan pelanggaran lainnya sebanyak 22.856” tutur Argo.

Selain memberikan sanksi tilang, selama Operasi Patuh Jaya juga diberikan teguran kepada puluhan ribu pengendara.

“Jumlah teguran sejumlah 29.982,” ucap Argo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan ada sejumlah indikator yang dapat menjadi tolak ukur keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2021 ini. Pertama, kata dia, terjaminnya rasa aman dalam menjalankan aktivitas, kedua menurunnya tingkat pelanggaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Ketiga, menurunnya tingkat kecelakaan lalu lintas. Pada tahun 2020 terdapat 8.204 kecelakaan lalu lintas dengan korban sebanyak 9.682 orang dan kerugian sebanyak Rp19 miliar,” ucap Fadil, Senin (20/9).

Kemudian, indikator selanjutnya adalah penurunan jumlah kasus positif dan kasus aktif Covid-19 di ibu kota dan sekitarnya. Lalu selanjutnya atau indikator terakhir adalah pembelajaran kepada anggota untuk meningkatkan pelayanan dan pendekatan penegakan hukum yang lebih produktif.