Satgas COVID-19 Mengingatkan Kepada Semua Pelaku Perjalanan untuk Menaati Aturan

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Secara bertahap Pemerintah akan membuka penerbangan internasional. Satgas COVID-19 mengingatkan kepada para pelaku perjalanan untuk mentaati aturan yang ada.

“Semua pelaku perjalanan wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan,” kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).

Wiku mengatakan saat ini rincian pengaturan pembukaan penerbangan internasional ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 dan akan disampaikan segera kepada publik.

Dia mengatakan penerapan akan dilakukan secara bertahap sebagai antisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19.

“Satgas ingin menegaskan bahwa pembukaan kembali pintu kedatangan internasional akan dilakukan secara bertahap, sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi masyarakat,” ucap Wiku.

Satgas COVID-19 mengingatkan pelaku perjalanan untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Bila melakukan pelanggaran maka pelaku perjalanan akan dilarang masuk ke Indonesia.

“Apabila ada peserta yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asal,” tuturnya.

Selain itu, Satgas COVID-19 juga mengingatkan kepada petugas petugas untuk disiplin mengawasi dan melaksanakan aturan. Petugas yang melanggar pun akan diberi sanksi.

“Satgas meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan, akan diberikan sanksi tegas,” ujar Wiku.

Penerbangan dari 18 Negara Boleh Masuk RI

Wiku menjelaskan, penerbangan internasional dibuka untuk 18 negara yang laju penularan dinilai terkendali dan positive rate Corona-nya kurang dari 5 persen. Sementara itu, negara tersebut juga sudah melewati tahap asesmen dari WHO terkait kondisi COVID-19.

“Penetapan 18 negara yaitu beberapa negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan kasus jumlah konfirmasi 20:100 ribu penduduk, dengan positive rate kurang dari 5 persen,” jelas Wiku.

“Dan beberapa negara lain level 2 atau disebut risiko sedang, adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi 20-50:100 ribu penduduk, dengan positive rate kurang dari 5 persen didapatkan dari pedoman asesmen WHO, yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara,” sambung Wiku.

Wiku mengatakan daftar 18 negara asal penerbangan internasional yang diizinkan masuk ke Indonesia akan diumumkan dalam surat edaran terbaru Satgas COVID-19.

Satgas COVID-19 menjelaskan keputusan pembukaan kedatangan internasional ini sudah dipertimbangkan dengan kehati-hatian.

Dia juga menyampaikan pemerintah akan mensimulasikan pembukaan sektor pariwisata dalam beberapa hari ke depan, sebelum penerbangan internasional dibuka 14 Oktober besok. Simulasi meliputi screening pelaku perjalanan hingga pemeriksaan persyaratan administrasi.

“Terkait pembukaan sektor pariwisata di beberapa titik, Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari ini sebelum resmi dibuka 14 Oktober mendatang. Screening pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian,” terang Wiku.

“Adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari didasarkan dari persyaratan administratif ketat yaitu bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina,” lanjutnya.