Satgas COVID-19 Menerbitkan Aturan Baru, Terkait Masa Karantina dari Luar Negeri

Berita257 views

Inionline.id – Terkait masa karantina pelaku perjalanan Satgas COVID-19 menerbitkan aturan baru, terkait perjalanan dari luar negeri, sesuai SE tanggal 13 Oktober 2021. Kini, masa karantina hanya 5 hari.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (14/10/2021). Aturan tersebut diteken oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Warsito, pada 13 Oktober 2021.

Dalam aturan itu, dijelaskan mengenai pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Berikut titik-titiknya:

1. Bandar Udara
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Samratulangi, Sulawesi Utara

2. Pelabuhan Laut
a. Batam, Kepulauan Riau
b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
c. Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara
a. Aruk, Kalimantan Barat
b. Entikong, Kalimantan Barat

Diktum kedua di aturan tersebut mengatur mengenai masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Masa karantina dibagi ke dalam dua bagian sesuai dengan tingkat eskalasi kasus Corona.

a. Karantina dengan jangka waktu 5×24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah
b. Karantina dengan jangka waktu 14×24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi