Puluhan Kendaraan di Jakbar Kena Tilang Akibar Melanggar Ganjil Genap

Antar Daerah457 views

Inionline.id – Berakhirnya Masa sosialisasi ganjil-genap di titik TL (Traffic Light) Tomang dan Jalan S Parman, Jakarta Barat puluhan kendaraan dengan pelat tidak sesuai terkena sanksi tilang.

Kamis (28/10/2021) pukul 08.30 WIB, terlihat masih banyak pengendara berpelat ganjil melewati jalan TL Tomang, Jakarta Barat. Alhasil mereka diberikan sanksi tilang oleh petugas kepolisian.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra mengatakan penindakan tilang mulai berlaku di titik ini. Dia menegaskan tidak ada lagi toleransi kepada para pengendara pelanggar ganjil-genap.

“Mungkin kita sudah cukup toleransi beri sosialisasi terlebih dahulu. Saya rasa masyarakat seharusnya sudah mulai paham dan mengetahui jalur-jalur mana yang boleh dilintasi dan tidak boleh dilintasi khususnya terkait gage,” kata Arga saat ditemui di lokasi, Kamis (28/10/2021).

Bagi mereka yang terkena tilang di wilayah Jakarta Barat bisa mengurusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Di surat tilang tersebut juga telah tertera tanggal mereka dapat mengurus surat tersebut.

Di wilayah Jakarta Barat, terdapat 25 petugas kepolisian yang diturunkan untuk melakukan penindakan di titik ganjil-genap.

Ganjil-genap ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil-genap tidak berlaku.