Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor

Politik157 views

 “MEWUJUDKAN PROGRAM PANCAKARSA DI TENGAH
PANDEMI COVID-19”

I.   PENDAHULUAN

Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dipimpin oleh Sekretaris Daerah dibantu oleh tiga Asisten sesuai dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru Peraturan BupatiNomor :89 Tahun  2020 terdiri dari :

  1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Tata Pemerintahan, Perundang- Undangan, Bantuan Hukum dan Kerjasama serta Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Administrasi Pembangunan,  Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Bagian Pengadaan Barang Jasa.
  1. Asisten AdministrasiUmum, yang membawahi 4 bagian yaitu Bagian Organisasi,Perencanaan dan Keuangan, Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Umum.

Ketiga Asisten tersebut mempunyai fungsi sebagai penyusun kebijakan,pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian Visi, Misi dan Target kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu: “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”.

Dimana Visi dan Misi ini kemudian dijabarkan dalam Panca Karsa yaitu Lima Tekad/cita-cita Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk Mencerdaskan Bogor, Mensehatkan Bogor, Memajukan Bogor, Membangun Bogor, dan Membuat Bogor Lebih Berkeadaban.

II.   Pelaksanaan Program Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

  1. Bagian Tata Pemerintahan

a. Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib adalah dengan fasilitasi optimalisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal diKabupaten Bogor Tahun 2021 dengan Langkah-langkah yang dilakukan :

  • Membentuk Tim Penerapan SPM Kabupaten Bogor;
  • Melaksanakan Evaluasi Penerapan SPM per urusan untuk Tahun 2020;
  • Memfasilitasi penyusunan Laporan Penerapan SPM Tahun 2020 bagi 8 Perangkat Daerah yang mengampu 6 Urusan Wajib Pelayanan Dasar;
  • Menyusun Laporan Penerapan SPM Kabupaten Bogor Tahun 2020 dan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Ditjen Bangda Kemendagri (sesuai amanah PP Nomor2 Tahun 2018 tentang SPM).
  • Menyusun Rencana Aksi Penerapan SPM Tahun 2021 dan integrasi SPM dalam dokumen perencanaan daerah dan perangkat daerah.
  • Fasilitasi keikutsertaan penguatan kapasitas SDM perangkat daerah pengampu SPM melalui Bimbingan Teknis Percepatan SPM di Kementerian Dalam Negeri.
  • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penerapan dan pencapaian target SPM Semester 1 TA. 2021.

b. Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Kegiatan Pengelolaan Administrasi Kewilayahanpencapaian progress

c. kegiatan telah melaksanakan kegiatan Rebo Keliling di 5 kali kecamatan dari target 20 pelaksanaan.

Pelaksanaan Rebo Keliling di 5 kecamatan tersebut yaitu di Kecamatan Cigombong, Tenjo, Pamijahan, Klapanunggal dan Megamendung, sedangkan 15 target tersisa direncanakan dimulai pada tanggal 20 September 2021.

d. Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta mengevaluasi perkembangan kelurahan, telah melaksanakan perlombaan Kelurahan Tingkat Kabupaten Bogor yang dikuti oleh 19 Kelurahan dan pemenangnya adalah Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong.

e. Terkait progres rencana pembentukan daerah otonom baru baik terhadap usulan pembentukan Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur, telah disetujui oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor maupun Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat. Saat ini berkas usulan pembentukan kedua daerah otonom baru tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan proses selanjutnya menunggu kebijakan moratorium pemekaran daerah dibuka oleh Pemerintah.

Kemudian terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bogor Tahun 2020 sudah selesai disusun dan sudah dilakukan evaluasi/penilaian oleh Timda Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Berita Acara, sedangkan untuk tahap penilaian kualitas LPPD menunggu penilaian dari Tim Nasional.

f. Terkaitpemekaran daerah progres yang telah dilaksanakan antara lain telah dilaksanakannya penerbitan persetujuan antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Timur dan telah menyusun laporan pembahasan peningkatan kapaitas daerah dalam rangka pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur.

  1. Bagian Perundang-Undangan

Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pembentukan produk hukum daerah terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati. Untuk produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah target adalah sebanyak 10 raperda. Rancangan Peraturan Daerah yang diundangkan menjadi Peraturan Daerah adalah 3 Perda, 1 Rancangan Peraturan Daerah masih dalam proses evaluasi Provinsi Jawa Barat, 4 Rancangan Peraturan Daerah telah disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dan 2 Rancangan Peraturan Daerah masih dalam proses pembahasan di tingkat Pemerintah Daerah. Kemudian untuk produk hukum dalam bentuk Peraturan Bupati dari target sebanyak 35 Peraturan Bupati sampai dengan saat ini telah diselesaikan sebanyak 71 Peraturan Bupati serta produk hukum dalam bentuk Keputusan Bupati dari target 350 Keputusan Bupati yang telah diselesaikan sebanyak 372 Keputusan Bupati.

  1. Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum

a. Kegiatan Fasilitasi Bantuan Hukum Litigas dan Non Litigasi yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

 

b. Kegiatan yang telah dilaksanakan terkait Kesepakatan Bersama :

  1. Bagian Kesejahteraan Rakyat

a. Kegiatan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

b. Kegiatan Kebijakan Kesejahteraan Sosial yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

c. Kegiatan Pelaksanaan Pengoordinasian Penyelenggaraan Bidang Kesejahteraan Masyarakat dengan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :

 

III. Pelaksanaan Program Asisten Perekonomian dan Pembangunan

  1. Bagian Perekonomian

a. Kegiatan Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah dengan realisasi kegiatan sampai bulan juni 2021 telah menghasilkan 1 buah dokumen Keputusan Bupati, dan 8 rumusan pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah

b. Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian dan Distribusi Perekonomian. Target kinerja 1 dokumen pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian dan 1 rumusan kebijakan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian, dengan kegiatan (Outcome) yang telah dilaksanakan sebagai pedoman untuk kajian dalam menentukan rumusan kebijakan yaitu Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Pembentukan TP2DD tingkat Kabupaten Bogor, Peninjauan Progress Revitalisasi Pasar Rakyat Cisarua dan Progress Pembangunan Rest Area untuk PKL Kawasan Puncak, Pemantauan Kebutuhan Pokok Masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, Rapat Koordinasi TPID Tingkat Provinsi dan Penyusunan dan PenetapanRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Ekonomi Khusus Lido.

c. Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro kecil. Target kinerja 1 dokumen Pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil dan 1 rumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, dengan kegiatan (Outcome) yang telah dilaksanakan sebagai pedoman untuk kajian dalam menentukan rumusan kebijakan Pengoptimalisasian Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) Kabupaten Bogor di masa Covid-19, Peningkatan kepariwisataan dibeberapa lokasi seperti kerjasama pariwisata dibidang kehutanan (Sentul Eco Edu), peningkatan fasilitas penangkaran rusa di Kecamatan Tanjungsari dan pemanfaatan lahan PERHUTANI untuk pariwisata.

  1. Bagian Sumber Daya Alam

a. Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dari target 3 rumusan kebijakan baru terealisasi 1 rumusan yaitu Rumusan Kebijakan di Bidang Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagi berikut :

  • Dalam mewujudkan Program Bupati Bogor dengan Bela dan Beli produk asli petani Kabupaten Bogor sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembelian Beras oleh Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perumda Pasar Tohaga dengan Poktan/Gapoktan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud adalah per tahun anggaran, dapat diperpanjang berdasarkan kepada kesepakatan para pihak.Berdasarkan hasil evaluasi penjualan di Tahun 2020 dinilai baik maka Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan memperpanjang kembali perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga dengan kelompok tani binaan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  • Persiapan Pembangunan Pasar Hewan Jonggol

Bagian Sumber Daya Alam Sekretrariat Daerah Kabupaten Bogor telah melaksanakan pengkoordinasian rencana Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membangun Pasar Hewan Jonggol di atas lahan seluas 22.310 m2. Hingga saat ini sudah dilakukan beberapa kali pembahasan progres persiapan pembangunan Pasar Hewan Jonggol. Leading Sector persiapan pembangunan Pasar Hewan Jonggol telah dilimpahkan dari Dinas Perikanan dan Peternakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan penyerahan Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Keputusan Bupati tentang penetapan status penggunaan lahan dan dokumen pendukung lainnya.

  • Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan Kurang Produktif Milik Pemerintah Kabupaten Bogor Untuk Kebutuhan Pertanian, Peternakan Dan Perikanan.

Telah dilakukan pembahasan terkait pemetaan dan pemanfaatan lahan kurang produktif milik Pemerintah Kabupaten Bogor untuk kebutuhan pertanian peternakan dan perikanan. Lahan kurang produktif yang dimaksud antara lain:

  • Lahan Cadangan Makam/Taman Pemakaman Umum
  • Lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
  • Nota Kesepahaman antara Bupati Bogor dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bupati Bogor dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang “Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan Kawasan Suaka Alam yang Dikelola oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat melalui Dukungan Keterpaduan Program Pembangunan Kabupaten Bogor melalui Perlindungan Hutan, Pemberdayaan Masyarakat Desa Penyangga dan Pengembangan Wisata Alam Berbasis Masyarakat” telah dilaksakan di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor pada tanggal 3 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Jadi Bogor ke 539.

  • Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Milik Perum Perhutani oleh Pemerintah Kabupaten Bogor
  • Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman Antara Bupati Bogor dengan Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor. Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah telah memfasilitasi pengkoordinasian terkait pendataan lahan yang sudah digunakan dan rencana penggunaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Kawasan Hutan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor yang berada pada wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Bogor seluas 37.681,64 Ha merupakan potensi besar untuk dimanfaatkan melalui Perjanijian Kerja Sama. Saat ini kegiatan pemanfaatan kawasan hutan Perum Perhutani untuk kebutuhan pertanian telah di Kerjasamakan dengan 11 Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan       luas 195,16 Ha.
  • Rencana Pengembangan Kampung Perikanan Budidaya Ikan Hias Koi

Sehubungan dengan penetapan Kampung Perikananan Budidaya Ikan Hias Koi di Kecamatan Ciseeng sebagai salah satu dari 12 (dua belas) Kampung Perikanan Budidaya Indonesia oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

  • Penerbitan Peraturan Bupati Bogor 69 tahun 2021 Tentang Intensifikasi Pertanian dan Perikanandi Daerah Kabupaten Bogor tahun 2021-2023 telah melaksanakan beberapa kali pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang Intensifikasi Pertanian dan Perikanan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Peraturan Bupati tentang Intensifikasi Pertanian dan Perikanan merupakan turunan dari Peraturan Gubernur yang di sesuaikan dengan potensi lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
  • Pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Alam Berkah Untuk Investasi dan Masyarakat “SIMSALABIM”

SIMSALABIM merupakan aplikasi website yang berisi berbagai data komoditas sumber daya alam pertanian, peternakan dan perikanan di Kabupaten Bogor yang dapat diakses melalui tautan http://devlop.bogorkab.go.id/simsalabim/. Aplikasi ini dibangun untuk mempermudah pemetaan data sumber daya alam hingga ke Desa. Beberapa fitur aplikasi SIMSALABIM antara lain:

– Informasi Data Sumber Daya Alam

– Data Sebaran Sumber Daya Alam

– Laporan Sumber Daya Alam

b. Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup,target kinerja 1 dokumenpelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup dan 1 rumusan kebijakan dibidang sumber daya alam lingkungan hidup, dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan rumusan kebijakan sebagai berikut :

  • Tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Pengelolaan TPAS Galuga atas Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor Nomor 119/37/PKS/KS/XII/2020 dan Nomor 658.1/Perj.140-DLH/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Galuga di Desa Galuga Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
  • Tindak lanjut Rencana Pembangunan Jalan Tambang di Kabupaten Bogor mempunyai dasar alasan antara lain :
  • Meningkatnya kecelakaan akibat terjadinya Mixed Traffic (percampuran pergerakan primer (jarak jauh) dan pergerakan sekunder (kegiatan sehari-hari).
  • Kerusakan pada ruas jalan Kabupaten dan Provinsi akibat aktivitas angkutan tambang.
  • Terjadinya kemacetan karena antrian kendaraan angkutan tambang akibat menunggu muatan atau menunggu waktu untuk melintas (jam tayang dari Prov. Banten).
  • Terdapat pembatasan waktu beroperasi angkutan pertambangan yang akan memasuki daerah Provinsi Banten dari jalan parung panjang Kabupaten Bogor.
  • Terdapat penolakan warga di daerah Gunung Sindur sehingga mengakibatkan pembatasan waktu operasi angkutan pertambangan di sana.
  • Jalan Cicangkal-Janala yang menjadi salah satu akses pengangkutan tambang sedang dalam perbaikan selama 2 Bulan.

c. Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air. Target kinerja 1 dokumen pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam energi dan air dan 1 rumusan kebijakan di bidang sumber daya alam energi dan air, dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan rumusan kebijakan sebagai berikut :

  • Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jaringan Gas untuk Keperluan Rumah Tangga melalui Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah merencanakan pembangunan jaringan gas bumi untuk keperluan rumah tangga melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dimana pembangunan jaringan gas ini akan dilaksanakan di 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Bogor yaitu Kecamatan Cibinong, Bojonggede, Sukaraja, Gunung Putri, Cireureup dan Babakan Madang meliputi 57 desa/kelurahan terpilih dengan potensi sambungan sebesar 362.974 sambungan rumah.  Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan pada kegiatan  Konsultasi Publik Pembangunan Jaringan Gas Bumi Rumah Tangga Melalui Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) di Kabupaten Bogor. Selanjutnya Wakil Bupati Bogor menyampaikan bahwa kedepan Kabupaten Bogor akan semakin berkembang, sebagai kawasan strategis nasional Jabodetabekpunjur sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Jabodetabekpunjur sehingga sangat penting untuk membangun infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan akan energi yang hemat,aman dan terjamin ketersediaannya, bagi sektor rumah tangga, pemerintah maupun swasta.
  • Kegiatan Sosialisasi SPBU Mini Pertashop (Pertamina Shop).

Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi tentang SPBU Mini Pertashop (Pertamina Shop) dengan menggandeng Pertamina wilayah Jakarta Bogor dan Depok, yang bertempat di Ruang Rapat I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021. Pertashop (Pertamina Shop) adalah lembaga penyalur pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi dan produk pertamina ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur pertamina lain. Keberadaan Pertashop sangat startegis karena dapat memberikan pelayanan kepada daerah yang belum terjangkau oleh pertamina dalam penyaluran BBM, LPG dan produk pertamina lainnya sekaligus  merupakan upaya mengembangkan perekonomian di pedesaan.

  1. Bagian Administrasi Pembangunan

Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan. target kinerja 3 dokumen Pelaksanaan Pengoordinasian Penyelenggaraan Penyusunan Program Pembangunan, dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan rumusan kebijakan sebagai berikut :

a. Rapat Koordinasi Bupati Bogor dengan Kepala Perangkat Daerah untuk Percepatan Pembangunan

Kepala daerah berharap bahwa seluruh SKPD memberikan laporan setiap bulannya terutama terkait penggunaan APBD di tahun 2021. Kepala Daerah meminta terkait program perencanaan yang dilakukan perangkat daerah tidak copy paste dari tahun lalu, agar terlihat inovatif dan kreatif. Arahan kepada perangkat daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan yang dibuat atau program-program yang ada di tahun-tahun sebelumnya masih tercantum pada dokumen perencanaan. Kepala daerah mengharapkan agar BUMD dapat menghasilkan deviden bagi daerah dan SKPD dapat bekerja sama untuk dapat menghasilkan PAD.

b. Percepatan Pembangunan Program dan Kegiatan Strategis, yaitu :

  • Penataan Jalur Pedestrian pada Ruas Jalan Kandang Roda – Sentul, Tegar Beriman, dan Kawasan GOR Pakansari.
  • Pembangunan Jalan Poros Tengah Timur sudah dilakukan pembukaan akses pada tahun 2020 serta sudah dilakukan peninjauan lapangan dari titik km 0 sampai km 12 dan dari Komisi V DPR RI sudah melaksanakan survey ke-2. Diharapkan di tahun 2022 ada progres untuk pembangunan konstruksi baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat.
  • Pembangunan Jalan Bojonggede – Kemang ada 5 (lima) tahapan yang sudah dilakukan, antara lain:
  1. Penyusunan DED
  2. Pembebasan lahan di tahun 2019 sudah terlaksana 97%
  3. Pembangunan Jembatan Kali Angke jalur cepat pada ruas Jalan Sukahati – Jampang
  4. Pembangunan Jalan Bomang tahap I di tahun 2020 kurang lebih sudah terbangun 2,4 km dari mulai jalan nasional Ciseeng sampai dengan persiapan pembangunan jembatan Situ Nanggerang dan sudah dilakukan pengerasan dan betonisasi di jalur lambat.
  5. Pembangunan Jalan Bomang tahap II akan dilaksanakan di tahun 2021 untuk melengkapi pembangunan tahap I.
  6. Persiapan pembangunan lingkar Kebun Raya Bogor pada tahun 2019 sudah dilaksanakan kegiatan pembebasan lahan dan langsung dilaksanakan kegiatan penyusunan DED untuk peningkatan jalan. Tahun 2020 untuk pembangunan jembatan Kalibaru sudahsudah dibangun, sekarang sedang proses persiapan pembangunan jalan lingkar LIPI.
  7. Rencana Pembangunan Jalan Bantar Karet – Pabangbon, penataan Kawasan Simpang Parung, dan akses Jalan Tambang.
  8. Pembangunan Jalan Lingkar Gunungsindur sudah dianggarkan dan sudah selesai untuk penyusunan DED nya di tahun 2019 dan di tahun 2021 akan ada pemulihan aset jalan dengan metode land clearing di lingkar Gunungsindur.
  9. Revitalisasi jembatan rawayan tahun 2021 akan dibangun 33 jembatan rawayan dibawah koordinasi DPKPP melalui kerjasama dengan Kodim, Korem, dan Kostrad.
  10. Peningkatan kualitas desa melalui Bedah Kampung di 3 lokasi, Ciampea, Cibatok 1 Cibungbulang, dan Sukmajaya Tajurhalang. Di tahun 2022 – 2023 akan dilaksanakan bedah kampung di 10 lokasi.
  11. Festival Wisata Desa Kabupaten Bogor 2021 lahir dari keinginan berkontribusi mempromosikan potensi dari pariwisata perdesaan yang ada di Kabupaten Bogor. Desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Bogor yang mempunyai potensi pariwisata, baik yang dikelola secara kelompok, melalui BUMDES, atau yang dikelola secara professional oleh kelembagaan desa wisata telah mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.Festival Wisata Desa yang didalamnya termasuk lomba Wisata Desa ini bertujuan untuk mengetahui potensi wisata di wilayah tersebut sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Usulan tema untuk Festival Wisata Desa 2021 adalah “Wisata Desa Kabupaten Bogor Bangkit, Indonesia Maju”.
  12. Penyediaan ruang terbuka publik di 8 lokasi, yaitu Taman Tematik Rumpin, Cariu, Klapanunggal, Jasinga, Leuwiliang, dan 3 Taman Jalur Median
  13. Evaluasi Penataan Lahan GOR Pakansari dan Rencana Pembangunan Mesjid Raya di Kawasan Pakansari
  14. Rencana Tindak Lanjut Pemanfaatan Tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) PT. Fery Sonneville.

  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Jumlah paket tender pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 berjumlah 714 paket dan paket non tender berjumlah 31 paket, sedangkan paket tender yang telah terselesaikan sebanyak 290 paket, untuk non tendernya sebanyak 18 paket.

IV. Pelaksanaan Program Asisten Administrasi Umum

1. Kegiatan Pengoordinasian pada Bagian Organisasi

a. Kegiatan Fasilitasi Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

b. Kegiatan Evaluasi Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

c. Kegiatan Penyusunan Pedoman Ketatalaksanaan telah dilakukan evaluasi kebijakan penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, dan sebagai tindak lanjut terhadap evaluasi tersebut maka beberapa ketentuan terkait penggunaan pakaian Dinas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor telah diubah dan disesuaikan dalam Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

d. Kegiatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi pada hakekatnya adalah melakukan perubahan budaya kerja dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegrasi, bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah diukur melalui suatu indeks yang disebut dengan indeks Reformasi Birokrasi ( indeks RB). Indeks ini didapat dari proses evaluasi reformasi birokrasi, yang bertujuan untuk memetakan kemajuan proses RB serta memberikan saran perbaikan ke depan terhadap instansi pemerintah.

2. Bagian Umum

PadaSubBagianTataUsahatelahmelayanisuratkeluardansuratmasuk per Januari 2021 sampai dengan 30 juni 2021 antara lainjumlahsurat keluar sebanyak 1.392 surat danjumlahsurat masuksebanyak 5.979 surat terdiri dari beberapa klasifikasi surat diantaranya surat :

  1. Pertimbangan 249 surat,
  2. Undangan 893 surat,
  3. Acara 112 surat,
  4. Audiensi 118 surat,
  5. Nota Dinas 204 surat,
  6. Nota Laporan 24 surat; dan
  7. Lain-Lain 4379
  1. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

a. Kegiatan Sub Bagian Protokol yang telah dilaksanakan :

b. Kegiatan Sub Bagian Komunikasi Pimpinan yang telah dilaksanakan :

Rekapitulasi Laporan Sambutan Bupati dan Wakil Bupati

c. Kegiatan Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan yang telah dilaksanakan :

Rekapitulasi Laporan Dokumentasi Pimpinan

  1. Bagian Perencanaan dan Keuangan