Polisi Menangkap Nakes di Makassar yang Memproduksi Surat Vaksin Palsu

Inionline.id – Lantaran terlibat pemalsuan surat vaksin Polisi menangkap seorang tenaga kesehatan (nakes) yang pernah bekerja di Puskesmas Paccerekkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), wanita inisial FT karena membuat 179 lembar surat vaksin palsu. Seorang rekan FT, yakni WD juga diamankan.

“Kami sudah mengamankan pelakunya dua orang atas nama FT kemudian satu WD,” ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir saat jumpa pers, Senin (25/10/2021).

Jufri mengatakan, FT adalah orang yang membantu mencari warga yang hendak melakukan perjalanan jauh namun enggan divaksin. FT menawarkan kepada warga surat vaksin tanpa harus divaksin.

“WD di rumahnya dengan komputernya membuat surat vaksin yang seolah-olah yang menggunakan surat vaksin itu sudah divaksin,” ungkap Jufri .

Menurut Jufri, FT dan WD sudah melakukan aksinya sejak Juli 2021 hingga 17 September lalu. Keduanya memproduksi 179 surat vaksin.

“Masyarakat yang sempat menggunakan surat vaksin palsu yaitu sebanyak 179 orang dengan biaya per satu surat vaksin Rp 50 ribu. Kami menyita Rp 9 juta hasil penjualannya itu dari tersangka,” beber Jufri.

Surat Vaksin Benar-benar Dapat Digunakan

Jufri mengatakan, surat vaksin yang dibikin sendiri oleh kedua tersangka memang dapat digunakan dan terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Menurut dia, hal ini terjadi karena FT sendiri pernah bekerja di Puskesmas Paccerekkang, Makassar. FT juga pernah bertugas sebagai nakes vaksinasi massal di Puskesmas dan mempunyai akses ke penginputan orang-orang yang telah divaksin kala itu.

“Jadi terkonek (terkoneksi ke aplikasi Peduli Lindungi alias bisa digunakan). Jadi ada manipulasi sistem,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Informasi Elektronik dan Undang-Undang Kesehatan Pasal 55 Ayat 1 sehingga terancam hukuman 12 tahun penjara hingga denda Rp 12 miliar.