Penumpang Khawatir Duduk Berdempetan, Dengan Kapasitas 100% Angkutan Umum di DKI

Berita157 views

Inionline.id – Di masa PPKM Level 2 transportasi di Jakarta kembali beroperasi 100 persen kapasitas. Penumpang khawatir angkutan umum jadi berdempet-dempetan.

Salah seorang sopir travel di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur bernama Safwan (54) menuturkan kerap mendapat penumpang yang mengeluh jika harus duduk berdempetan.

“Mobil saya itu kan kapasitasnya 18, tapi nggak harus isi 18 udah boleh jalan. Jadi diisi 12 juga sudah boleh jalan. Waktu itu kan saya naikin penumpang di tengah jalan, saya masukin. Satu penumpang itu dia ngomel-ngomel ‘dulu perasaan pelayanannya bagus, kok sekarang kaya gini’. Akhirnya dia nggak mau duduk di kursi penumpang, duduknya dia itu di kursi belakang sopir,” ucap Sofwan di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (22/10/2021).

Sofwan menyebut peristiwa itu terjadi dua hari lalu. Dia mengatakan para penumpang merasa khawatir jika duduk terlalu dekat dengan penumpang lain.

“Ya kayanya dia takut lah khawatir kalau dekat-dekat gitu kan. Kalau saya turunin di tengah jalan, sama aja nolak rezeki. Buat sopir itu kan satu penumpang itu berharga,” ujar Sofwan.

Sementara itu, soerang penumpang bernama Erni (37) mengaku belum mengetahui terkait penerapan kebijakan tersebut. Erni menilai penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi poin penting untuk diperhatikan.

“Buat saya asalkan yang penting pakai masker aja, sama jangan berkerumun nggak numpuk-numpuk,” ungkap Erni.

Erni menyebut pemerintah harus memberi sosialisasi terkait penerapan kebijakan tersebut.

“Sosialisasinya aja dari pemerintah saya rasa. Kan baru juga. Biar masyarakat nggak kaget gitu kalau tiba-tiba duduknya langsung dempetan,” kata Erni.

Pantauan di Terminal Kampung Melayu terlihat tidak ada keramaian. Terlihat hanya sejumlah angkutan kota (angkot) Jaklingko yang hilir mudir. Arus lalu lintas di Jl Jatinegara Timur, Jl Jatinegara Barat dan dari arah Jl Otto Iskandardinata terpantau lancar tidak ada antrean kendaraan.

Seperti diketahui, DKI Jakarta menerapkan PPKM level 2. Saat ini, kendaraan umum di Ibu Kota boleh beroperasi hingga pukul 21.30 WIB dengan kapasitas 100%.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 441 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan PPKM Level 2. SK ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 19 Oktober 2021.

“Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat,” demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Kamis (21/10).