Pemprov Bali Mengurangi Masa Karantina Turis Asing Jadi 5 Hari

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengurangi masa karantina wajib bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata saat penerbangan internasional dibuka pada 14 Oktober mendatang. Masa karantina dikurangi dari 8 hari menjadi 5 hari.

“Karantina (turis asing) itu sudah disepakati dari 8 hari ke 5 hari,” kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) di Kantor DPRD Bali, Senin (11/10/2021).

“Memang keinginan bisa dikurangi lagi, tapi kan ada mekanisme ada semacam uji cobalah dulu. (Jadi diberlakukan) 5 hari (karantina),” tambah Cok Ace.

Cok Ace mengatakan, pengurangan masa karantina wisman ke Bali menjadi 5 hari karena melihat kompetitor dari negara lain. Bahkan ada kompetitor yang tidak mengambil kebijakan karantina bagi wisatawan yang datang ke negaranya.

Pengurangan masa karantina ini diambil setelah pihaknya rapat bersama Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan. Rapat tersebut juga memetakan lama waktu penyebar masing-masing varian COVID-19.

“Karena beberapa kompetitor kita bahkan ada yang nol karantina. Tadi malam arahan dari Pak Luhut kalau soal Corona kita (lama) penyebarannya sudah tahu. Kalau delta relatif pendek, penularannya cepat sehingga waktunya tidak terlalu lama (atau) sebentar saja orang sudah ketahuan tertular atau tidak. Tapi (varian) Mu yang kita belum tahu,” terang Cok Ace.

“Jadi sekarang kita coba. Jadi sekarang main coba-coba dulu yang mana yang pas (masa waktu karantinanya). Nanti kalau (varian) Mu tidak ada masalah, kita perpendek lagi,” jelasnya.

Cok Ace menegaskan, hingga kini pihaknya belum bisa memberlakukan nol hari karantina bagi wisman yang datang ke Bali. Pihaknya mengaku sudah mendengarkan berbagai saran dari guru-guru besar.

“Endak mungkin (nol hari masa karantina). Belum (memungkinkan). Sudah dengan segala pertimbangan. Tadi malam rapat dengan (mendapat) saran-saran guru-guru besar juga sudah dipertimbangkan baik-baik,” paparnya.

Seperti diketahui, para turis asing saat tiba sebelumnya diwajibkan karantina di hotel selama 8 hari, sementara biaya hingga Rp 25 juta ditanggung sendiri oleh turis asing. Cok Ace menegaskan, harga puluhan juta tersebut tidak dalam kategori mahal.

“Kalau dulu 8 hari dengan harga sekian kemudian tinggal di hotel bintang 5 yang kita tahu rate-nya normal di atas 2 juta rata-rata. 8 hari kalau kamarnya saja sudah 16 juta sesungguhnya,” kata Cok Ace yang juga Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.

“Apalagi ini full complement, makan dapat, kemudian akses ke rumah sakit juga dapat. Saya kira sebenarnya 8 hari kalau 20 juta hotel bintang 4 (atau) 5 saya kira endak terlalu mahal,” tegasnya.