Pemerintah Menegaskan Karantina dari Luar Negeri Jadi 5 Hari

Berita157 views

Inionline.id – perihal aturan baru Satgas COVID-19 tentang masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang kini hanya 5 hari ramai dibicarakan warganet. Setelah kasus selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari masa karantina kini perubahan itu menjadi buah bibir dan mengundang tanya warganet.

Minggu (17/10/2021), warganet ramai-ramai mengomentari sebuah unggahan di salah satu akun Twitter dengan narasi ‘Aturan Karantina Resmi Dipangkas Jadi 5 hari’. Unggahan itu mengundang reaksi warganet yang mengaitkannya dengan kasus Rachel Vennya. Ada warganet yang melempar satire berterima kasih kepada ‘bestie’ karena kasusnya ini membuat aturan karantina dari luar negeri hanya menjadi 5 hari dari sebelumnya 8 hari.

Ada juga netizen yang menganggap momen pengumuman pemangkasan waktu karantina dari luar negeri ini tidak pas karena kasus Rachel Vennya tengah ramai-ramainya. Mereka menyayangkan pemilihan waktu pengumuman pemangkasan waktu karantina dari luar negeri. Ada juga netizen yang memberi informasi kalau aturan ini dikaji jauh sebelum kasus Rachel Vennya kabur karantina usai tiba dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito angkat bicara perihal aturan baru masa karantina dari luar negeri. Kata Wiku, perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari telah melalui proses analisis dalam monitoring dan evaluasi.

“Pemerintah selalu melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan kasus COVID dan kebijakan PPKM yang diterapkan secara terus menerus. Termasuk tentang perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari melalui proses analisis dalam monev tersebut,” kata Wiku kepada detikcom.

Wiku menerangkan kebijakan PPKM sistem leveling yang saat ini tengah dijalankan, bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan daerah dan nasional. Jadi, lanjut Wiku, perubahan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri tidak ada kaitannya dengan kasus Rachel Vennya.

“PPKM dengan sistem leveling tersebut akan selalu dinamis sesuai dengan perkembangan pencapaian indikator tiap daerah dan nasional,” tegas Wiku.

“Tidak ada kaitannya perubahan kebijakan untuk pelaku perjalanan internasional dengan kasus tersebut,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Satgas COVID-19 menerbitkan aturan baru terkait masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri sesuai SE tanggal 13 Oktober 2021. Kini, masa karantina hanya 5 hari.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (14/10). Aturan tersebut diteken oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Warsito, pada 13 Oktober 2021.

Dalam aturan itu, dijelaskan mengenai pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Berikut titik-titiknya:

1. Bandar Udara
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Samratulangi, Sulawesi Utara

2. Pelabuhan Laut
a. Batam, Kepulauan Riau
b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
c. Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara
a. Aruk, Kalimantan Barat
b. Entikong, Kalimantan Barat

Diktum kedua di aturan tersebut mengatur mengenai masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Masa karantina dibagi ke dalam dua bagian sesuai dengan tingkat eskalasi kasus Corona.

a. Karantina dengan jangka waktu 5×24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah
b. Karantina dengan jangka waktu 14×24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi

Untuk diketahui pula, kabar kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC itu terungkap setelah seseorang yang mengaku petugas di RSDC Pademangan buka suara di media sosial. Rachel Vennya saat itu diketahui baru pulang dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya disebut melakukan karantina selama tiga hari di Wisma Atlet. Padahal aturan pemerintah menyebut setiap warga negara Indonesia (WNI) harus melakukan karantina selama delapan hari setiba di RI.

Selain itu, Rachel tidak termasuk kategori orang yang pantas dikarantina di Wisma Atlet. Sebab, Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Belakangan terungkap Rachel Vennya kabur dibantu oknum TNI. Oknum tersebut kini telah dinonaktifkan.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan FS dinonaktifkan sejak Kamis (14/10/2021). Dia mengatakan FS dinonaktifkan oleh Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji seusai acara syukuran Markas Brigkav 1 Limpung Alugoro di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

“Sudah dinonaktifkan. Artinya, dari kemarin setelah Panglima acara di Serpong,” kata Herwin kepada wartawan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (15/10).