Pelajar Karawang Mendapat Pembinaan dari TNI-Polri untuk Mencegah Tawuran

Antar Daerah157 views

Inionline.id – TNI dan Polisi memberi pembinaan kepada ratusan pelajar di Karawang. Pembinaan dilakukan untuk mengurangi aksi tawuran antar pelajar dan juga balap liar.

Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo mengatakan hari ini merupakan tahap pertama penataran kedisiplinan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi seluruh pelajar yang sebelumnya sudah dipilih oleh pihak sekolahnya masing-masing.

“Berkaca dari kasus-kasus akhir-akhir ini tawuran pelajar, balap liar, ada razia BNN ditemukan narkoba, bullying, tindakan asusila dan kasus ketidaksiplinan lainnya. Dari peristiwa itu, selama sepekan kami bina pelajar dengan memberikan materi dari kejaksaan, kepolisian, MUI, FKUB bukan hanya diisi oleh kegiatan fisik namun juga diisi oleh materi wawasan kebangsaan spiritual dan rohani,” ungkap Medi saat membina ratusan pelajar di lapangan upacara KODIM 0604 Karawang, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya pembinaan ini merupakan upaya untuk mengubah karakter pelajar agar lebih berpikir dan berperilaku positif. Melalui pembinaan yang dilakukan para pelajar diharapkan tidak lagi mengikuti kegiatan negatif yang bisa merugikan masa depan generasi muda di Karawang.

“Tentunya, supaya mereka berubah karakternya lebih positif karena mereka adalah pelajar pilihan oleh guru Bimbingan Penyuluhan (BP), dan kami hanya membinanya selama sepekan. Mereka dididik berubah menjadi agen of change dan tidak lagi berbuat kegiatan negatif,” katanya.

Untuk tahap pertama ini, ada 100 pelajar yang dibina. Sementara itu untuk teknis pembinaannya dengan mengikuti aturan yang telah dibuat.

“Seperti dari mulai bangun pagi, yang beragama Islam melaksanakan salat subuh kemudian ada olahraga pagi. Pembinaan Pendidikan Baris Berbaris (PBB), tujuannya itu bisa dipimpin dan memimpin dalam hal positif karena kita ketahui kemarin tawuran secara berkelompok ada yang memimpin dan ada yang ikut-ikutan itu hal negatif dan kita belokan ke arah yang positif. Kemudian ada pemberian materi di kelas pembinaan kerohaniaan, dan pemahaman hukum pidana baik dari kejaksaan ataupun dari Polres tentang narkoba dan sebagainya, dan terakhir nanti akan dibina juga oleh Yonif PR 305/Tengkorak,” ucapnya.

Bukan hanya itu saja, pelajar juga mendapat arahan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar menjadi inspirasi atau role model.

“Pelajar yang kami bina di sini itu yang follower atau sifatnya ikut-ikutan atau terpengaruh, di mana remaja yang mencari jati diri atau role model hingga mengikuti seniornya ke hal negatif. Di sini kami tunjukan role model dari bupati, ibu kajari, bapak kapolres, dan bapak wakil bupati agar bisa menginspirasi,” terangnya.

Di tempat sama, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan untuk pelajar yang tersangkut aksi kriminal telah diproses hukum.

“Untuk pelajar yang diproses hukum sesuai Undang-Undang (UU) perlindungan anak sampai sekarang masih kita proses pemberkasan nanti kita kirim ke kejaksaan, karena ranahnya kriminal, apalagi dalam aksi kemarin saat tawuran dengan menggunakan senjata tajam, gergaji es, dan kami tidak mentolerir hal itu, dan anak tersebut harus berhadapan dengan hukum,” kata Aldi.

Dalam upaya pencegahannya juga, pihak kepolisian telah berkoordinasi di tingkat kecamatan, Polsek, dan Danramil. “Jadi dengan Satgas pelajar itu rutin melakukan pengawasan mengecek ke sekolah-sekolah membentuk forum grup diskusi dan informasi agar pencegahan bisa dilakukan dan kejadian tawuran pelajar, balap liar dan lainnya tidak terjadi,” ujarnya.

Wakil Bupati Aep Syaepuloh mengatakan telah membuat fakta integritas dengan seluruh sekolah dalam pencegahan kenakalan pelajar.

“Kami sudah koordinasi dengan semua pihak sekolah dan juga ke Kepala Cabang Daerah (KCD) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan kejuruan, untuk bersama-sama membuat pakta integritas untuk sepakat mencegah kenakalan pelajar,” ungkapnya.

Dalam kesepakatan tersebut, kata dia, berisikan tanggungjawab pengawasan dan penindakan terhadap pelajar. “Tentunya berisikan kesepakatan tanggungjawab atas pengawasan dan penindakan terhadap pelajar yang tersangkut tindakan kriminal atau hal negatif lainnya, agar nantinya menjadi perhatian pihak sekolah,” tandasnya.