Laboratorium Nakal Hargai Tes PCR Rp 1 Juta Ditemukan Pemprov Bali

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali menemukan laboratorium nakal yang masih memasang tarif tes PCR seharga Rp 1 juta. Padahal pemerintah telah menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 275-300 ribu.

“Kami monitor memang ada beberapa (laboratorium nakal hargai PCR Rp 1 juta) yang di atas itu, sudah kami tegur dan sudah minta maaf,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (29/10/2021).

“Ada (yang memasang harga) di atas Rp 1 juta, tapi waktu tarif (ketentuan) Rp 495 ribu. Itu sudah saya tegur, sudah dia minta maaf secara tertulis dan dia berjanji untuk tidak lagi (memasang tarif di luar ketentuan),” imbuh Suarjaya.

Namun Suarjaya enggan menyebutkan di mana laboratorium yang memasang harga RT-PCR nakal tersebut. Ia mengatakan pihaknya di Dinas Kesehatan bakal terus memonitor laboratorium di Bali untuk memasang harga RT-PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Suarjaya juga meminta masyarakat yang menemukan laboratorium memasang tarif RT-PCR di luar ketentuan untuk melaporkan kepada pihaknya. Terlebih pihaknya bisa melakukan penutupan operasi bagi laboratorium yang membandel.

“Mohon juga dibantu kalau ada yang ditemukan begitu (memasang harga lebih mahal dari ketentuan), segera diinfokan ke kami. Dan sesuai arahan dari Dirjen Yankes juga, kalau memang bandel, (bisa) ditutup,” tegas Suarjaya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Kini harga tes RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk di luar wilayah tersebut.

Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri atas komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan mulai berlaku pada Rabu (27/10).

Suarjaya menuturkan, pihaknya menyikapi turunnya aturan RT-PCR dari Kemenkes tersebut dengan membuatkan surat edaran. Surat edaran itu ditandatangani Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra.

“Sudah dibuatkan SE dari Ketua (Harian) Satgas Pak Sekda, bahwa jadi sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Yankes kita tindak lanjuti di daerah untuk semua lab harus mengikuti aturan tarif PCR maksimal 275 ribu dan dalam waktu sesingkat-singkatnya paling lambat dalam 1×24 jam,” pintanya

“Tidak boleh ada akal-akalan, nanti yang lebih cepat (hasilnya dikenakan) lebih mahal. Tidak ada begitu, 1×24 jam harus keluar (hasilnya). Kalau nakal ya tegur, kalau tetap nakal, tutup,” jelas Suarjaya.