Kota Surabaya Kini Masuki PPKM Level 1

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Penanganan COVID-19 di Surabaya terus menunjukkan tren penurunan. Kini, Surabaya masuk PPKM Level 1. Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 8 November 2021.

Selain Surabaya, ada 4 kabupaten/kota yang telah masuk level 1 di Jawa Timur. Yakni Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto dan Kota Kediri. Total ada 5 kabupaten/kota level 1 di Jawa Timur.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sejumlah aturan yang disesuaikan seiring perkembangan COVID-19 yang terus membaik.

“Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini,” kata Luhut dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Penyebaran COVID-19 di wilayah level 1 ini dinilai sudah terkendali. Sehingga sejumlah aktivitas mulai dilonggarkan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2021.

Misalnya saja pembelajaran sekolah tatap muka dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Lalu, aturan bekerja di kantor dilonggarkan menjadi 75 persen, dengan syarat sudah divaksin dan menggunakan skrining aplikasi PeduliLindungi untuk akses pintu keluar-masuk.

Sedangkan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, mal, boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Lalu, kapasitas pengunjung saat makan di restoran diizinkan hingga 75 persen, dan boleh dibuka sampai pukul 22.00 WIB.

Tak hanya itu, masyarakat sudah diperkenankan makan dan minum di bioskop, dengan kapasitas 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk tempat ibadah dan fasilitas umum seperti area publik, taman, diperbolehkan buka maksimal 75 persen, dengan syarat menjalani protokol kesehatan ketat.

Lalu transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas full 100 persen, tempat gym boleh dibuka dan resepsi pernikahan bisa digelar dengan masing-masing kapasitas maksimal 75 persen.