Komisi III Mendesak Polri Buka Kasus Pemerkosaan Luwu Timur

Inionline.id – Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta kepolisian dapat transparan dalam mengungkap  kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Herman mengatakan, langkah tersebut diperlukan oleh kepolisian bukan hanya untuk memulihkan kepercayaan dari publik saja. Akan tetapi juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Saya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur ini jika ditemukan bukti baru,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (9/10).

Ia juga meminta agar kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan sesuai prosedur yang benar guna mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tersebut.

Herman menilai, kasus kekerasan seksual khususnya terhadap anak seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada ruang sekecil apapun bagi pelaku untuk dapat lolos dari jeratan hukum usai melakukan tindakan keji tersebut.

“Kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, harus diselesaikan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Pastikan pelakunya mendapat hukuman, namun di saat yang sama juga lindungi identitas korban serta anak dan utamakan kepentingan terbaik mereka,” ungkapnya.

Herman meminta agar petugas kepolisian dapat menyelesaikan kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur ini secara profesional. Ia juga berharap apabila nantinya kasus ini kembali dibuka, maka masyarakat dapat terus mengawal jalannya penyelidikan hingga ditemui titik terang perkara sebenarnya.

“Di sisi lain, saya memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah bersuara lewat media sosial hingga kasus ini mengemuka kembali. Bila kasus ini dibuka kembali saat ada bukti baru, mari bersama-sama kawal perkembangannya hingga ditemukan kejelasan atas kejadian sebenarnya,” tuturnya.

Polisi pada Oktober 2019 diketahui sempat menghentikan kasus dugaan pencabulan seorang bapak terhadap tiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Korban sempat ditangani di Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada bulan Desember 2019. Polisi kala itu mengatakan bahwa penyidik tak menemukan bukti fisik ataupun tanda-tanda kekerasan seksual.

Kejadian itu terungkap setelah ibu tiga anak itu menerima berbagai keluhan dari tiga anaknya. RA yang merupakan mantan istri SA, diduga pelaku, kemudian melaporkan kasus tersebut.

Kasus ini mencuat di media sosial dan menjadi polemik. Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Resky Prastiwi menilai bahwa penanganan kasus tersebut sejak awal sudah cacat.

Para korban, kata dia, tidak mendapatkan pendampingan dari pihak orang tua atau pendamping lainnya saat menjalani pemeriksaan. Pelapor juga saat itu tidak mendapatkan pendampingan dari pengacara.